disway awards

UMP 2026 Tunggu Tanda Tangan Presiden, Disnaker Lampung Siap Gelar Rapat Dewan Pengupahan

UMP 2026 Tunggu Tanda Tangan Presiden, Disnaker Lampung Siap Gelar Rapat Dewan Pengupahan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Apresiasi 130 Untuk Nasabah BRI! Promo Hotel sampai Home Appliance Dengan Spesial Price Rp 1.300.000

Sebelumnya, akademisi Universitas Lampung (Unila), Prof. Marselina, menilai bahwa UMP 2026 idealnya tidak mengalami kenaikan mengingat kondisi ekonomi yang masih tertekan.

“Hal ini pisau bermata dua. Ini memang dilema. Upah tidak naik, namun pemerintah bisa memberikan tambahan insentif atau keringanan,” jelasnya kepada Radarlampung.co.id, Senin 1 Desember 2025.

Menurutnya, solusi yang dapat diberikan pemerintah antara lain keringanan biaya pendidikan, kesehatan, pangan, hingga subsidi listrik, sebagai kompensasi jika UMP tidak dinaikkan.

“Jika kondisi ekonomi sudah membaik, barulah buka peluang kenaikan UMP,” ujarnya.

BACA JUGA:Deretan Smartphone Gaming Terbaik, Dari Enty Level Hingga Performa Dewa

Ia juga menyoroti kebijakan terbaru Menteri Keuangan yang mewajibkan perusahaan menerbitkan laporan keuangan. 

Transparansi ini, kata dia, bisa mendorong pembagian keuntungan yang lebih adil kepada karyawan.

Prof. Marselina menegaskan bahwa situasi ekonomi 2026 masih penuh ketidakpastian dan bahkan berpotensi memburuk.

“Permintaan agregat menurun tajam. Lihat Singapura, setiap hari ada ratusan restoran tutup karena harga sewa gedung meningkat,” katanya.

BACA JUGA:Penyelamat tanggal tua! Promo Alfamart 16-23 Desember 2025, Program Paling Murah Sejagad Double A-Poin

Menurutnya, kebijakan pengupahan tidak boleh hanya mempertimbangkan satu kepentingan saja, tetapi harus melihat dampak ekonomi dan sosial secara menyeluruh.

Dengan pertimbangan tersebut, ia menilai UMP 2026 sebaiknya tetap, tidak dinaikkan, untuk menjaga keberlanjutan dunia usaha sekaligus menghindari risiko PHK massal.

Prof. Marselina juga menekankan bahwa UMP pada dasarnya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Untuk karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, kita dorong agar perusahaan menerapkan pengupahan berbasis skala upah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: