UMP 2026 Tunggu Tanda Tangan Presiden, Disnaker Lampung Siap Gelar Rapat Dewan Pengupahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Cuaca 16 Desember, Beberapa Wilayah Bertahap Diguyur Hujan
Dengan struktur skala upah, pekerja yang masa kerjanya lebih lama dapat memperoleh penghasilan yang lebih proporsional tanpa bergantung pada kenaikan UMP.
Diketahui, beberapa serikat buruh di Lampung mulai menyampaikan usulan kenaikan UMP 2026 kepada Dinas Tenaga Kerja Lampung.
Besaran kenaikan yang diajukan bervariasi, mulai dari 8,5 persen hingga 15 persen, tergantung hasil perhitungan masing-masing federasi.
UMP tahun 2025 sendiri sebesar Rp2.893.069 atau naik 6,5 peran dari UMP tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp2.716.497.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
