\"Jualan\" di Pasar, Warga Menggala Diciduk Tekab 308

\

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap Basri Jupran (51). Warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala ini diduga mengedarkan toto gelap (togel). Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, penangkapan berdasar hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. Awalnya, polisi mendapatkan informasi jika di Pasar Lama, Kelurahan Menggala Kota, ada seseorang yang sering menawarkan judi togel. Polisi bergerak. Basri diamankan saat berada di Pasar Lama, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (28/10). \"Ketika di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan rekapan togel,\" kata AKP Wido, Sabtu (30/10). Dilanjutkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti (BB) tiga unit ponsel, kalkulator, tiga buku rekapan, empat lembar rekapan dan tiga bonggol rekapan togel serta uang tunai Rp534 ribu. (nal/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: