1,2 Ton Daging Celeng Dimusnahkan

1,2 Ton Daging Celeng Dimusnahkan

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 1,2 ton daging celeng (babi, red) dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Jumat (22/11). Daging celeng tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Muhamad Jumadh mengatakan, daging-daging celeng tersebut merupakan hasil sitaan pada 25 dan 26 Oktober 2019. \"Pertama 25 Oktober kita amankan satu ton daging celeng dari Palembang. Lalu empat hari kemudiannya kita amankan 200 kilogram lagi, yang kita sita kiriman dari Pekanbaru dan setelah diselidiki asal Spanyol,\" ungkapnya. Menurutnya, penyitaan itu lantaran pembawa daging tidak melaporkan ke pihaknya. \"Setelah kita periksa bahwa daging-daging itu tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerahnya,\" bebernya. Jumadh -sapaan akrabnya- menambahkan, pihaknya juga tidak melarang atau membatasi masyarakat apabila ingin berdagang daging celeng. Asalkan berdagang itu harus memenuhi syarat tertentu. \"Ya kalau untuk (berdagang, red) itu boleh-boleh saja. Tetapi tetap mengacu lagi dengan ketentuan dan persyaratan sesuai UU No. 16 tahun 1992 dan revisi baru UU No. 21 tahun 2019, yang mana wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),\" ungkapnya. Dan apabil tidak lengkap, orang tersebut akan terancam pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta. \"Untuk skala peternakan, yang perlu dipenuhi pertama aspek kesehatan pemotongan melalui surat keterangan kesehatan hewan dan surat keterangan sanitasi peternakan,\" jelasnya. Di mana, menurut Jumadh untuk pengawasan HPHK Gol I dan Gol II, seperti PMK, AI, Sapi Gila, dan yang paling utama adalah African Swine Fever (ASF). \"Nah, sekarang juga kan ASF tengah menyebar di Mongolia, Filipiina, serta Timor Leste, dikhawatirkan akan masuk di Indonesia. Oleh karena itulah kami perketat pengawasan penjualan daging babi, termasuk yang masih hidup,\" tuturnya. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang ingin membawa daging babi tersebut juga harus diwajibkan menggunakan kendaraan yang ada pendinginnya. \"Agar tidak berpotensi menyebarkan penyakit,\" pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: