Iklan Bos Aca Header Detail

11 Calon Komisioner KPU Lampung Ditetapkan, Empat Masuk Cadangan

11 Calon Komisioner KPU Lampung Ditetapkan, Empat Masuk Cadangan

radarlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan komisioner KPU Lampung 2019-2024. Pengumuman penetapan berdasarkan surat bernomor 60/SDM.12-Pu/05/KPU/X/2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Lampung 2019-2024 tertanggal 14 Oktober 2019.

Dalam surat tersebut, KPU RI menetapkan sebelas calon komisioner berdasarkan urutan peringkat teratas dalam seleksi.

Urutan pertama sampai ketujuh yang akan menempati posisi komisioner yakni, Erwan Bustami, Antoniyus, Ismanto, Esti Nur Fathonah, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan Muhammad Tio Aliyansah.

Urutan selanjutnya, Titik Sutriningsih, Warsito, Siti Fatimah, dan Marthon. Karena jumlah komisioner KPU Lampung hanya tujuh orang, maka keempat orang ini masuk dalam posisi cadangan.

Komisioner KPU terpilih ini pun langsung mendapatkan Pekerjaan Rumah (PR) untuk menghadapi pilkada serentak delapan kabupaten/kota, tahun depan di Lampung.

Akademisi FISIP Universitas Lampung (Unila) Robi Cahyadi berharap mereka amanah dalam menjalankan tugas negara, khususnya pilkada yang sudah di depan mata.

Robi memberikan tiga catatan kepada komisioner KPU. Pertama, KPU perlu mempersiapkan diri dengan permasalahan dalam pemilu berikutnya.

Ia mencontohkan, masalah data pemilih, pembelian suara, politik uang, perselisihan suara, profesionalisme partai politik (parpol), dan independensi penyelenggara pemilu.

Kedua, kata dosen Ilmu Pemerintahan ini, KPU perlu menyesuaikan diri bahkan penghematan dengan anggaran negara untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Penghematan bisa dibuat untuk data pemilih dan penggunaan electronic voting (e-voting) sesuai yang diperbolehkan oleh Undang-Undang Pilkada.

“Tugas KPU terberat adalah melaksanakan pilkada dengan aman dan nyaman di tengah maraknya ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Serta maraknya isu radikalisme dan terorisme,” kata Robi kepada Radarlampung.co.id, Senin (14/10).

Terkait dominasi penyelenggara pemilu dan eks penyelenggara pemilu dalam komposisi KPU Lampung kali ini, Robi juga mengatakan bahwa perlu pengawasan melekat dan kritik membangun oleh masyarakat sipil dan warga negara. Termasuk media, baik media massa maupun media sosial, untuk menjaga KPU Lampung bekerja sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya.

”Komisioner baru yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu memang harus ada. Karena komisioner yang mempunyai pengalaman dapat membagikan informasi dan perbandingan dalam menangani kasus pemilu maupun pilkada,” tandasnya. (dna/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: