12 Saksi Korupsi BOK Lampura Kompak Sebut Ada Pemotongan 10 Persen Setiap Pencairan

12 Saksi Korupsi BOK Lampura Kompak Sebut Ada Pemotongan 10 Persen Setiap Pencairan

RADARLAMPUNG.CO.ID - 12 saksi terdakwa dr. Maya Metissa --Kadiskes Lampura nonaktif-- yang terjerat korupsi BOK, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura. Mereka merupakan bendahara Puskesmas di Lampura. Yang dihadirkan oleh tiga JPU Kejari Lampura: Adhitya Nugroho, Hardiansyah, dan Gegana. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, hari ini (14/9), 12 saksi yang dihadirkan itu yakni: Pandita Juanda, Noven, Pebri Eriska, Enny Pradifta, Rusmiyati, Firmansyah, Wawan Indira Gani, Uly Rahayu, Aryani, Melita Sari, Noya, dan Apria Doni. Di persidangan itu, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Siti Insirah meminta para jaksa agar tak menghadirkan semua saksi dari bendahara puskesmas. \"Jadi cukup 12 orang saksi saja yang dihadirkan,\" katanyi. Dalam persidangan itu, ke 12 orang saksi yang merupakan dari bendahara Puskesmas di Lampura mengaku kompak bahwa ada pemotongan dana BOK di setiap Puskesmas. \"Pemotongannya sebesar 10 persen,\" jawab kompak para saksi, di depan Jaksa Adhitya Nugroho. Menurut para saksi, pemotongan itu terjadi dari tahun 2017 hingga 2018. Dan setiap pencairan BOK hal itu akan terjadi. \"Pemotongan itu dilakukan Novrida Nunyai selaku bendahara pengeluaran di Dinkes Lampura. Setiap tahap pencairan,\" ucap para saksi kompak. Pun setelah anggaran masing-masing puskesmas cair secara tunai. Dan telah dipotong sebesar 10 persen, dari keseluruhan anggaran di luar biaya honor, juga ada biaya yang harus dibayarkan ke para pihak ketiga. \"Lalu sisanya kami dapat secara tunai,\" ucap para saksi. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: