385 Ribu Guru PAUD Non Formal Minta Kesetaraan ke MK

385 Ribu Guru PAUD Non Formal Minta Kesetaraan ke MK

Radarlampung.co.id - Kesetaraan antara Guru PAUD non formal dengan formal menjadi kata kunci penting mewujudkan masa depan bangsa yang gemilang, cemerlang dan terbilang.  Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini minta tak ada pembedaan antar keduanya dengan mengajukan uji Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Perwakilan Wilayah (PW) Provinsi Lampung Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Dr. Citra Persada, M.Sc. mengungkapkan, dalam upaya menuju kesetaran itu, dirinya bersama rekan ketua PW dari 34 provinsi se-Indonesia turut menghadiri langsung sidang ke 3 di MK pada 25 Februari 2019 lalu.  Adapun tuntutan yang mereka sampaikan yakni memohon untuk perlakuan yang sama terhadap guru Paud Non Formal dengan guru Paud Formal, karena menurutnya telah melakukan kewajiban yang sama sesuai dengan persyaratan yang sama. \"Jadi, kami minta kesetaraan bukan pindah ke formal,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Kamis (7/3). Menurutnya, perjuangan meminta kesetaraan itu sudah dimulai sejak 2014 melalui DPR RI. Bahkan membuat surat ke Presiden yang diteruskan ke Mendikbud, tapi tidak ada jawaban. \"Akhirnya bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra pada 18 Desember 2018 kami ke MK, selanjutnya pada 4 Maret 2019 sudah sidang ke-4,\" ungkapnya.  Lanjutnya, pada UU No.14/2005 seharusnya menjadi bentuk pengakuan dan komitmen tinggi negara  terhadap peran pentingnya Guru. Teramat disayangkan isinya menyebutkan Guru  PAUD Non Formal bukanlah dianggap Guru.  \"Pada tahun 2017 ini telah keluar pula PP No.19 tahun 2017 yang juga menempatkan hanya Guru PAUD Formal saja yang dianggap Guru.  Regulasi ini bermuara pada diskriminasi dalam memperoleh hak  pembinaan dan kesejahteran Guru PAUD,” ujarnya. Selain itu, sambungnya, pekerjaan mulia Guru PAUD Non Formal tidak dianggap sebagai sebuah profesi sehingga tidak bisa mendapatkan Serifikasi Profesi sebagai Guru PAUD Formal.  Padahal, sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, seharusnya tidak ada diskriminasi terhadap guru yang tugas dan kewajibannya memang sama.  Semua guru PAUD baik di TK, RA, KB, TPA dan SPS memiliki tugas mulia yang sama seperti yang tertuang dalam Standar PAUD, Permendikbud No.137/2014 dan kurikulum PAUD Permendikbud 146/2014.  Padahal antara PAUD Formal dan Non Formal beban kewajiban sama hanya beda bentuk pelayanan saja. Hal itu tertuang dalam penyelenggaraan persayaratan untuk menjadi guru antara Formal dan Non Formal sama. Standar (permendikbud 137 tahun 2014) dan Kurikulum yang digunakan (permendikbud no 146 tahun 2014) dan penerapan ratio guru dan murid adalah SAMA.  \"Bahkan sama-sama diakreditasi oleh BAN PAUD dan PNF. Akibatnya guru paud non formal tidak bisa sertifikasi, tidak bisa ikut dalam uji kompetensi guru, tidak ada pengangkatan, tidak memperoleh tunjangan guru, dan sebagainya,\" tandasnya.  Atas pertimbangan tersebut, dan setidaknya di Lampung ada 14.000 guru PAUD non formal yang tergabung di organisasi ini dan ada 385.000 guru PAUD non formal se-Indonesia menuntut atas kesetaran itu. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: