50 Kg Bahan Peledak Diamankan Ditpolairud, Daya Ledak Hingga Satu RW

50 Kg Bahan Peledak Diamankan Ditpolairud, Daya Ledak Hingga Satu RW

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengamankan 50 kilogram bahan peledak (handak). Handak yang diketahui berjenis potasium itu rencananya akan dijadikan bahan bom ikan dan dipasarkan di Lampung. Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Ivan Setiadi diwakili Kasubdit Gakum AKBP Ferizal mengatakan, pengamanan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. \"Kita dapatkan informasi dari masyarakat. Dan kami melakukan penyelidikan,\" ujarnya, Kamis (23/4). Dari pengamanan itu, pihaknya meringkus dua pelaku. Masing-masing bernama Jahra Lakajihi (57) dan Andi (44), yang mana keduanya merupakan warga Jl. M. Agus, Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung. \"Pelaku Jahra merupakan seorang residivis. Jadi Jahra ini sudah pernah dihukum di Rutan Bandarlampung dengan kasus yang sama satu tahun lalu,\" ucapnya. Menurut Ferizal, pihaknya sempat melakukan undercover dalam pengungkapan 50 kilogram potasium. Di mana, kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda. \"Mulanya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi di Jalan K.H. Hasyim Ashari, Pesawahan, Telukbetung Selatan, pada Selasa 21 April 2020. Kami berpura-pura membeli bahan peledak potasium seberat 10 kilogram dan 15 sumbu ledak,\" jelasnya. Lalu pesanan tersebut diantarkan Andi yang saat itu langsung diamankan pihaknya. \"Kami lakukan pengembangan serta melakukan pengamanan terhadap tersangka Jahra,\" tuturnya Ferizal menambahkan, dari hasil pengembangan ternyata masih terdapat 40 potasium dan 114 sumbu ledak yang disimpan di rumah Andi. \"Barang bukti tersebut disimpan di lantai atas di bawah jemuran pakaian,\" katanya. Ferizal menambahkan, bahan peledak ini nantinya akan dijual dan didistribusikan ke para nelayan nakal. \"Selain mengamankan 50 kilogram potasium, kami juga mengamankan 129 detonator atau sumbu ledak. Karena tanpa sumbu ledak ini bubuk peledak ini enggak bisa meledak,\" jelasnya. Dari pemeriksaan, lanjut Ferizal, para pelaku mendapatkan kiriman dari pulau Jawa. \"Nanti potasium ini juga akan ditambahkan gula pasir dan ditempatkan ke botol yang diberi sumbu ledak. Barulah dijual ke para nelayan,\" katanya. Tidak hanya itu, selain menjual bom ikan kedua pelaku juga menjual bubuk potasium. \"Kapasitas tersangka Jahra sebagai penjual dan perakit. Sedangkan Andi hanya sebagai kurir,\" jelasnya. Dalam hal ini, kedua tersangka menjual bom ikan sesuai pesanan. \"Nah mereka jual ini dalam bentuk jadi, tapi juga menjual bahan mentahnya. 50 kilo ini bisa menghancurkan satu RW,\" tuturnya. Ferizal menambahkan, untuk penjualan potasium per kilogram tersangka bisa mengantongi keuntungan hingga Rp300 ribu. \"Pelaku beli perkilonya Rp200 ribu dan menjualnya Rp500 ribu, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951,\" ungkapnya. Sementara, Jahra salah satu pelaku menjelaskan bahwa dirinya menjual bom ikan ini per botol seharga Rp25 ribu. Dengan meraup untung Rp2,5 juta untuk 50 kilogram potasium. \"Saya merakit bom ikan sesuai pesanan saja. Potasium 1 kilo bisa menjadi enam botol bom ikan, per botol minuman energi itu Rp25 ribu,\" terangnya. Dirinya membeberkan bahwa saat ini masih banyak nelayan yang menggunakan bom ikan untuk mengambil ikan di laut. \"Ya kalau enggak ada bom ini mereka enggak dapat ikan. Satu botol kecil bisa dapat ikan 100 kg,\" jelasnya. Dari hasil penjualan bom tersebut, Jahra mengaku hanya memperoleh keuntungan Rp2,5 dari penjualan 50 kilo potasium. \"Kalau bahan dapat dari Cirebon order lewat paket, sudah empat bulan main ini lagi,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: