Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Lampung, Tangkap Pria Asal Sumsel Pembawa Kabur Motor

Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Lampung, Tangkap Pria Asal Sumsel Pembawa Kabur Motor

Polsek Talang Padang Polres Tanggamus ungkap kasus penipuan atau penggelapan, dengan sasaran sepeda motor dan handphone yang melibatkan seorang pria asal Sumatera Selatan ( Sumsel).--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus ungkap kasus penipuan atau penggelapan, dengan sasaran sepeda motor dan handphone yang melibatkan seorang pria asal Sumatera Selatan ( Sumsel).

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas Polres Tanggamus mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial Yus (40) warga Dusun Sukowarno Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tertanggal 06 Maret 2024 atas nama korban, Salbiah (46) warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka ditangkap Rabu, 01 Mei 2024, pukul 21.00 WIB saat berada di Pekon Sinar Petir, kecamatan Talang Padang, " kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

BACA JUGA:Tiga Dari Empat Tokoh Disebut Berpotensi Menjadi Bacalon Bupati Tanggamus Lampung

AKP Bambang  mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis, 06 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WIB di Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Saat itu, korban dibawa oleh pelaku Yus menggunakan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 berwarna putih merah dengan nomor polisi BE 5808 VY milik korban Salbiah menuju rumah seorang saksi bernama Samsu.

"Namun, di tengah perjalanan, tersangka meminjam sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan akan pergi ke Gisting, namun hingga malam hari pelaku tidak kunjung kembali, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka meninggalkan Tanggamus.

BACA JUGA:Sekarwaru Batik, dari Desa untuk Indonesia

Dan baru kembali terdeteksi menemui korban di rumah keluarganya pada tanggal 01 Mei 2024 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Saat penangkapan, petugas berhasil menyita satu unit handphone merk Vivo warna Moonstone White milik korban yang masih berada di bawah kepemilikan pelaku," ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dicuri telah dijual secara online di daerah Batu Raja, Sumatera Selatan, dengan nilai Rp3 juta.

"Namun kami mengamankan barang bukti STNK dan BPKB sepeda motor, beserta kotak handphone. Sementara sepeda motor masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: