7 Jam Pasca Beraksi, Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

7 Jam Pasca Beraksi, Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Harapan Mukti RK 04/RT 13, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. Pengungkapan itu hanya berlangsung tujuh jam setelah laporan diterima pada Sabtu (18/4). Tiga pelaku diamankan, yakni M. Alimin (33), warga Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya; Salim (24), warga Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya; dan Ilham (26), warga Desa Brasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya. Alimin diketahui merupakan tenaga honoer di Dinas PUPR Mesuji. Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, kejadian tersebut terjadi 18 April 2020, sekira pukul 09.00 WIB di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya. Para pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam. Kejadian bermula saat korban Jayati (30) baru saja sampai di rumah orang tua angkat, usai menjemput anaknya dari sekolah. Lalu korban memarkirkan sepeda motor yang dibawanya dan langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil air minum. Tiba-tiba korban mendengar suara starter sepeda motor miliknya hidup di parkiran. Seketika korban langsung lari keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur orang tak dikenal dan kemudian korban langsung berteriak. Di hari yang sama pada pukul 16.00 WIB, kepolisian mendapat informasi bahwa ada dua orang mengendarai sepeda motor Supra X milik korban dan berada di Desa Wiralaga Kecamatan Mesuji. \"Maka saat itu anggota segera menuju lokasi, dan berhasil mengamankan dua tersangka, sedangkan satu tersangka diamankan di kediamannya di Desa Brasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya bersama barang bukti,\" bebernya. Saat penangkapan, pelaku MA terpaksa ditembak di bagian betis kaki kanan karena melawan petugas. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah STNK dan BPKB Honda Supra X B 3331, Honda Supra X B 3331, dan Honda Beat warna merah putih. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Mesuji untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: