7 Napi Teroris Huni Lapas di Lampung

7 Napi Teroris Huni Lapas di Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung kembali menerima dua narapidana teroris (napiter) dari Polri. Total, napiter yang menghuni sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung sebanyak 7 orang. Ya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung Farid Djunaedi menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima pelimpahan dua napiter. \"Ya, kemarin ada penambahan. Untuk diketahui memang napiter ini termasuk tindak pidana khusus,\" kata Farid -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Rabu (2/9). Menurutnya, para napiter itu terbagi di berbagai Lapas di Lampung. Untuk di Lapas Kelas IA Bandarlampung sendiri ada 4 napiter. Di Lapas Perempuan Wayhui satu orang. Lapas Kalianda satu. Dan Lapas Metro satu orang. \"Jadi totalnya saat ini tujuh orang,\" kata dia. Seluruh napiter yang telah ditahan di beberapa Lapas itu sudah ingkrah putusannya. Pun seluruhnya sudah di deradikalisasi. \"Semuanya sudah NKRI. Jadi tinggal menjalani masa hukumannya saja,\" ungkapnya. Untuk diketahui tujuh napiter tersebut, empat ditahan di Lapas Kelas I Bandarlampung: Suyata divonis 10 tahun, Burhanudin dan Wahono divonis 3 tahun 6 bulan. Kustowo divonis 4 tahun Lalu di Lapas Kelas IIA Kalianda: Dimas Adi Saputra divonis 5 tahun. Lapas Kelas IIA Metro: Sugiatno divonis 8 tahun dan Lapas Kelas IIA Perempuan: Nurhasnah divonis 6 tahun. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: