Iklan Bos Aca Header Detail

Ada 12 Peserta Masuk Sepuluh Besar Akan Diklarifikasi KPU Lamteng

Ada 12 Peserta Masuk Sepuluh Besar Akan Diklarifikasi KPU Lamteng

radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah telah melaksanakan tes CAT Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diikuti 486 peserta dengan 29 orang tak hadir. Ada 279 peserta yang telah masuk sepuluh besar. Anggota KPU Lamteng Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Siti Marfuah Darojati menyatakan ada 279 calon PPK masuk sepuluh besar. \"Ada 279 calon PPK masuk sepuluh besar. Peserta yang seharusnya ikut tes CAT ada 486, tapi 29 orang tak hadir sehingga dinyatakan gugur. PPK yang akan diambil 140 orang dengan per kecamatan 5 orang,\" katanya. Terkait rekomendasi Bawaslu Lamteng di mana ada 21 peserta terindikasi masuk parpol, kata Siti, akan diklarifikasi lebih lanjut dalam interviu. \"Ada 21 orang yang direkomendasikan Bawaslu. Pertama merekomendasikan 15 orang dan kedua 6 orang. Ada satu orang dua periode yang dinyatakan tak bisa mengikuti pendaftaran. Satu-dua hari inilah kita klarifikasi. Jika tak masuk parpol, harus ada surat keterangan dari parpol yang diindikasi. Ada 12 yang akan diklarifikasi karena lolos sepuluh besar. Sembilan lainnya tak masuk sepuluh besar. Pada 8 Februari 2020 akan diklarifikasi ketika interviu atau uji publik,\" katanya. Masalah ada dugaan indikasi calon PPK titipan, Siti menyatakan tidak ada persoalan. \"Nggak ada persoalan. Jika memang nggak lolos, ya nggak lolos. Kita bekerja sesuai aturan. Tak peduli itu titipan siapa. Kalau lolos dinyatakan lolos, kalau tidak ya tidak! Meski pun itu saudara sendiri,\" tegasnya. Sedangkan Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan tidak ada aturan yang menyatakan adik atau saudara tidak boleh mendaftar. \"Nggak ada aturan itu. Tapi, kalau suami-istri memang dilarang dan aturannya. Kalau adik kandung atau kakak kandung maupun saudara lainnya tak masalah jika memang lulus uji PPK. Tiga hari setelah penetapan calon PPK terpilih, publik masih bisa memberikan tanggapan. Tapi harus ada bukti-bukti konkret, bukan karena ada dasar lain,\" katanya. Masalah ada calon PPK yang terindikasi masuk parpol, kata Irawan, mungkin namanya dicatut. \"Seperti yang saya tegaskan sebelumnya, mungkin namanya dicatut parpol saat verifikasi parpol. Makanya nanti kita minta yang bersangkutan mengklarifikasi sendiri. Minta surat pernyataan parpol yang diduga mencatut,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: