Ada Kabar Apa di 24 Tahun Tanggamus ?

Ada Kabar Apa di 24 Tahun Tanggamus ?

Oleh Akbar Aziz Pratama* RADARLAMPUNG.CO.ID-Bumi Begawi Jejama sebutan lainnya dari Kabupaten Tanggamus yang menyimpan banyak hasil alam dan bumi yang melimpah. Dengan daerah yang memiliki gunung dan lautan yang indah sudah tentu memiliki tempat-tempat wisata yang dapat memikat hati para pengunjungnya. Dengan kepemimpinan untuk pertama kalinya bupati wanita bunda Dewi Handajani sapaannya, telah mendapatkan banyak sekali pengharagaan dari Provinsi maupun Pusat. Akan tetapi kepemimpinan tidak hanya sampai sebatas mendapatkan banyak penghargaan saja. Jangan sampai program  55 aksi dan program Bude Sar’I (Bunda Dewi Serap Aspirasi dan Informasi) lantas terabaikan begitu saja. Hampir genap 24 tahun berdirinya Kabupaten Tanggamus pada 21 Maret 2021 mendatang, terlihat masih banyaknya sekali fenomena kesenjangan dan pemberitaan yang menyangkut pautkan tentang Tanggamus. Bonus demografi yang tak terkelola dengan maksimal, masih banyaknya fasilitas pendidikan yang belum memadai serta akses jalan dari kampung ke kampung masih sulit ditempuh dan masih banyak hal lainnya yang belum merata. Lemahnya akses market bagi para petani sehingga sulit mendapatkan kesejahteraan di kalangan petani. Tak lepas pula program Bude Sar’I yang masih dikeluhkan masyarakat karena masih sulit untuk menyampaikan aspirasi. Sebagai salah satu pemuda yang dibesarkan di Tanggamus memiliki keresahan tersendiri dengan suatu fenomena yang terjadi di Bumi Begawi Jejama.Berangkat dari keresahan itu, saya mengajak semua pihak dan terkhusus para pemuda berperan aktif dan peka atas situasi kondisi sekitar. Harapan yang sangat tinggi para tokoh  dan pemuda selalu dapat bergandeng tangan untuk mencari solusi bagaimana memajukan Tanggamus agar kedepannya semakin lebih baik lagi. Sudah semestinya dan seharusnya Pemerintah dapat memfasilitasi untuk duduk bersama para tokoh dan pemuda, agar dapat dilibatkan dalam proses pembangunan dan pelaksanaan program-program yang sifatnya mengedukasi dan membangun “Bumi Begawi Jejama”. Karena partisipasi adalah suatu hak, keterlibatan masyarakat dalam setiap pembangunan merupakan hak asasi warga Negara yang dijamin oleh konstitusi sebagimana dalam Pasal 28C ayat (3) UUD 1945. Sepantasnya semua pihak dan pemerintah bersatu agar kedepannya  dapat terbuka dan dapat melibatkan  para tokoh dan pemuda dalam melaksanakan sebuah program, sehingga program yang ada dapat tepat sasaran dengan begitu pembangunan yang merata tidak hanya angan-angan angin lalu. (*)   * Penulis adalah Mahasiswa Fisip Universitas Lampung asal Tanggamus dan Anggota HMI Cabang Bandarlampung    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: