Iklan Bos Aca Header Detail

Sepuluh Perusahaan Diminta Selesaikan Kewajiban

Sepuluh Perusahaan Diminta Selesaikan Kewajiban

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group diminta menindaklanjuti hasil temuan tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Tengah. Yakni dengan memenuhi kewajibannya dalam sektor izin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng A. Helmi menyatakan pihaknya meminta sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group memenuhi kewajibannya. \"Kita harapkan sepuluh perusahaan itu memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran terkait IMB,\" katanya. A. Helmi melanjutkan, pihaknya sudah berusaha berkordinasi dengan sepuluh perusahaan tersebut. \"Kita sudah upaya koordinasi. Kita kirimkan surat. Sudah dua kali pemberitahuan. Tapi, hingga kini tidak ada respons,\" ujarnya. Ditanya langkah selanjutnya jika tetap tidak ada respons, A. Helmi menyatakan akan langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. \"Kita kasih tenggat waktu satu bulan. Jika tetap tidak ada respons, ya kita laporkan ke KPK RI. Sebab, dasar tim turun adalah Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK No. B/1975/KSP.00/10-16/02/2009 tanggal 25 Februari 2019 tentang Monev Realisasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Agendanya optimalisasi penerimaan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah,\" ungkapnya. Sedangkan Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto meminta perusahaan ini kooperatif. \"Kita berharap kepada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk kooperatif. Jika tidak bisa diselesaikan sekaligus, kan bisa bertahap. Jika tetap tak diindahkan, kita akan lakukan upaya paksa,\" katanya. Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD yang dibentuk, kata Loekman, merupakan tindak lanjut atas saran KPK sehingga PAD Lamteng maksimal. \"KPK menilai PAD Lamteng ini kecil. Padahal banyak perusahaan berdiri di sini. Nah, inilah upaya kita menggali potensi PAD yang ada,\" ungkapnya. Sementara Heru, salah satu perwakilan perusahaan, menyatakan hal ini akan dilaporkan ke pimpinan. \"Saya nggak bisa komentar. Saya juga staf. Ini akan disampaikan ke pimpinan terlebih dahulu,\" katanya via telepon. Berdasarkan data yang diperoleh, sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group dan belum menyelesaikan kewajibannya adalah PT BSSW, Kampung Buyutilir, Kec. Gunungsugih, dengan jumlah yang harus dibayar Rp130.473.000; PT Budi Sakura, Kampung Buyutilir, Kec. Gunungsugih, Rp265.835.750; PT BSSW Gunungagung, Terusannunyai, Rp292.831.300; PT Budi Subur Tanindo, Kec. Terusannunyai, Rp358.057.250; PT BSSW, Kampung Gunungbatin, Kec. Terusannunyai, Rp167.647.750; serta PT BSSW Glukosa, Gunungbatin, Kec. Terusannunyai, Rp860.403.660. Kemudian PT BSSW Waykekah, Kec. Terbanggibesar, Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung, Kec. Terbanggibesar, Rp378.064.400; PT Florindo Makmur, Kec. Seputihbanyak, Rp97.161.000; dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: