Serahkan Sertifikat 524 Bidang Tanah di Pringsewu

Serahkan Sertifikat 524 Bidang Tanah di Pringsewu

radarlampung.co.id - Setelah memiliki sertifikat, pemilik tanah diminta mengawasi patok batas agar tidak hilang atau bergeser. Kemudian menjaga sertifikat dengan baik.

Ini disampaikan Kepala BPN Pringsewu Joni Imron saat penyerahan sertifikat 524 bidang tanah melalui progam PTSL di Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Selasa (25/2).

\"Jangan sampai sertifikat tanah hilang. Jika terdapat kesalahan, segera kembalikan kepada kami untuk diperbaiki. Patok batas tanah harus dijaga agar tidak hilang atau bergeser,\" tegas Joni.

Sementara Wakil Bupati Fauzi mengatakan, selain untuk memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah tersebut juga bisa meningkatkan perekonomian. \"Masyarakat bisa menjaminkan sertifikat ini ke bank untuk mendapatkan modal usaha. Program ini bukan gratis. Namun biayanya dibantu oleh pemerintah,\" tegas Fauzi.

Selain Fauzi, kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan, Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, kepala pekon dan pokja program PTSL. (sag/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: