Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Pringsewu: Punya Sertifikat Tanah Jangan Lupa Bayar Pajak

Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Pringsewu: Punya Sertifikat Tanah Jangan Lupa Bayar Pajak

radarlampung.co.id - Tak hanya menyertifikatkan tanahnya namun warga juga di ingatkan untuk membayar pajaknya. \"Jangan sampai, punya tanah, punya sertifikat, tetapi tidak dipajaki (tidak membayar pajak, red),\" pesan Bupati Pringsewu Sujadi menyusul di serahkannya 360 bidang tanah pada warga pekon Way Ngison Pagelaran. Untuk di ketahui sertifikat tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional - Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. Bupati Pringsewu juga berpesan masyarakat yang memperoleh sertipikat agar menyimpannya dengan baik di tempat yang aman. Untuk memperoleh sertipikat tanah melalui program PTSL haruslah melalui prosedur yang sungguh-sungguh. \"Penerima sertipikat ini, harus sesuai prosedurnya, harus sesuai KTP-nya, dan orangnya harus datang langsung,\" pesan Sujadi. Seperti di ketahui Bupati Pringsewu H.Sujadi menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah kepada warga di Pekon Way Ngison, Kecamatan Pagelaran, Kamis (9/1) lalu. Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Setdakab Pringsewu Andi Wijaya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron, Camat Pagelaran Bahruddin, Kabag Pemerintahan Heriyadi Indera, Kabag Hukum Ihsan Hendrawan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Pringsewu Moudy Ary Nazolla. (sag/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: