3 Hari Pasca Lakalantas Sebabkan 1 Meninggal Dunia, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Masih Terus Penyelidikan

3 Hari Pasca Lakalantas Sebabkan 1 Meninggal Dunia, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Masih Terus Penyelidikan

Kanit Gakkum Lantas Ipda Gunawan saat menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas . Foto Dok.Satlantas Polesta Bandar Lampung .--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga hari pasca kecelakaan lalu lintas menyebabkan 1 orang meninggal dunia, Polresta Bandar Lampung melalui Satlantas Polresta Bandar Lampung  belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Untuk diketahui, pengemudi Fuso warna hijau nomor BE 8707 AO yang diduga menabrak tiga kendaraan hingga menyebabkan 1 korban meninggal dunia melarikan diri.

Peristiwa tersebut terjadi di Jl Teluk Ambon, Pidada, Panjang, Bandar Lampung pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 wib. Kecelakaan itu melibatkan 2 mobil Fuso dan 2 motor.

BACA JUGA:Mengejutkan! Penjaringan JPTP Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Dihentikan, Ketua Pansel Ungkap Alasannya

Identitas sang supir diduga seorang laki-laki berinisial FH beralamat di Jalan Yos Sudarso, warga Bumi Waras, Bandar Lampung.

"Kalau menurut keterangan pengurus kendaraan, yang kala itu membawa kendaraan adalah FH. Saat ini FH masih melarikan diri," jelas Kanit Gakkum Lantas Polresta Bandar Lampung Ipda Gunawan mewakili Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Ikhwan Syukri.

Kendati demikian, Ipda Gunawan mengatakan, pihaknya belum dapat menetapkan tersangka kepada FH karena masih melakukan penyelidikan mendalam. 

BACA JUGA:Bikin Romantis, 5 Lokasi Wisata Lampung Jadi Lokasi Prewedding Outdoor, Mulai View Laut hingga Pohon Karet

"Belum ada ditetapkan tersangka satu orang pun. Karena sementara info dari pengurus kendaraan yang membawa kendaraan saat itu adalah FH. FH saat ini masih melarikan diri.Kami masih melakukan pengejaran kepada FH dan ini masih dalam proses penyelidikan," singkat Ipda Gunawan pada Jumat, 10 Mei 2024.

Diberitakan sebelumnya, Pengemudi Fuso warna hijau nopol BE 8707 AO yang tabrak 3 kendaraan hingga menyebabkan 1 korban meninggal dunia melarikan diri. 

Peristiwa itu diketahui terjadi di Jl Teluk Ambon, Pidada, Panjang, Bandar Lampung pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 wib.

Kecelakaan itu melibatkan 2 mobil Fuso dan 2 motor. 

Kasat lantas Polresta Bandar Lampung melalui Kanit Gakkum Lantas Ipda Gunawan mengatakan pengemudi Fuso melarikan diri. "Sementara kabur," katanya. 

BACA JUGA:Arinal Tanggapi Kemunculan Nama Alzier Dianis Dalam Kontestasi Pilgub Lampung 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: