Iklan Bos Aca Header Detail

Akhirnya, Pemerkosa Anak Tiri Diringkus Polisi

Akhirnya, Pemerkosa Anak Tiri Diringkus Polisi

radarlampung.co.id - Polsek Kotabumi Utara akhirnya meringkus Andi (35), pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, yang merupakan anak tirinya sendiri, Minggu (1/9).

Warga Jalan Pisang Dusun Pringgodani l Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, itu diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /92/VIII/2019/Polda Lampung/Res Lampung Utara/ SPKT Polsek Kotabumi Utara, atas laporan dari keluarga korban, Sabtu (31/8) lalu.

Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar mewakli Kapolres AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekitar pukul15:00WIB. Saat itu, korban (sebut saja bunga, Red) umur 12 tahun merupakan anak tiri pelaku, hendak pulang kerumah dari sekolah.

Namun oleh pelaku,!korban diajak kerumah, sesampai dirumah pelaku membawa korban kedalam kamar kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak 1 kali.

\"Atas perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian itu kepada keluarganya, yang kemudian dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Utara,\" kata Rukmanizar.

Lanjut Kapolsek, mendapat tersebut lanjut pada hari Sabtu 31 Agustus 2019 Pukul 22.30 Wib, Kapolsek dan anggota melakukan penangkapan dirumah nenek palaku di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah kebun singkong.

\"Tersangka ini sempat berhasil melarikan diri ke kebun singkong. Tapi anggota terus melakukan pencarian, kemudian pada hari Minggu sekitar pukul 05:00WIB, anggota melihatnya keluar dari kebun, dan setelah dilakukan pengejaran sekitar pukul06.30WIb yang bersangkutan khirnya berhasil diringkus,\" tandas Kapolsek. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: