Kanwil Kemenkumham Lampung Beri Pemahaman ke Masyarakat tentang RUU PAS

Kanwil Kemenkumham Lampung Beri Pemahaman ke Masyarakat tentang RUU PAS

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan, pada Kamis (26/9). Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Lampung Nofli mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyikapi perkembangan di beberapa informasi, khususnya dari media sosial (medsos) mengenai RUU Pemasyarakatan yang ditunda. \"Kita juga ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang disampaikan saat ini viral itu sebetulnya tidak semua benar. Jadi terkait narapinda yang bisa cuti-cuti berjalan ke mal itu dalam penjelasan tidak ada. Tadi sudah kita sama-sama dijelaskan, bahwa cuti itu dilakukan di tempat terbuka dimungkinkan mereka bisa mengembangkan bakat seperti melukis,\" ujar Nofli. Ia menambahkan, untuk narapidana yang sudah terintegrasi seperti telah mendapatkan pembebasan bersyarat diperbolehkan untuk jalan-jalan. \"Termasuk mereka mau cuti ke mal juga enggak apa-apa. Tetapi kalau masih dalam penahanan atau di dalam itu enggak mungkin bisa seperti itu,\" tegasnya. Menurut dirinya, kegiatan ini sebenarnya bukan merupakan sosialisasi tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat. \"Artinya di RUU ini kita juga harus membina para narapidana dan tidak diskriminatif. Mungkin RUU ini lebih ke penyempurnaan undang-undang yang lama,\" tuturnya. Ditanya bagaimana nanti terkait pengawasan RUU Pemasyarakatan ini, ia menjelaskan bahwa pengawasan belum dilakukan, dikarenakan sementara RUU Pemasyarakatan ini ditunda sementara. \"Sebelum ini dibahas di DPR RI, selanjutnya kita juga harus memberikan pemahaman dulu ke masyarakat,\" jelasnya. Tidak hanya itu, ia pun menegaskan yang boleh mendapatkan cuti bersyarat merupakan narapidana yang dijatuhui hukuman 1,6 tahun penjara. \"Sedangkan di atas itu tidak boleh. Dan syarat dalam melakukan cuti itu juga tidak boleh melakukan perbuatan kejahatan lagi, apabila itu terjadi dan dia melakukan pelanggaran akan ada pembimbingan pengawasam dari BK Lapas. Apabila dia ditemukan pelanggaran hukum lagi akan dicabut (cuti),\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: