Setelah Divonis Mati, Jepri Pemilik Sabu 41,6 Kg Kembali Dituntut 12 Tahun

Setelah Divonis Mati, Jepri Pemilik Sabu 41,6 Kg Kembali Dituntut 12 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Entah apa yang terpikirkan di benak Jepri Susandi alias Uje terpidana yang divonis mati, juga pemilik narkotika 41,6 kilogram. Dirinya pun harus kembali dituntut 12 tahun penjara, karena terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Roosman Yusa, terdakwa yang merupakan warga Komplek Cigadung Mandiri Desa Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Padeglang Banten itu dituntut dan terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan harta yang berasal dari tindak pidana narkotika. Menurut JPU, perbuatan terdakwa sesuai Pasal 137 huruf a Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Dan meminta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan selama 12 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan,\" katanya, Selasa (5/1). Mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara menunda persidangan hingga pekan depan. \"Sidang ditunda minggu depan untuk agenda Pledoi,\" jelasnya. Terpisah, penasihat hukum (PH) Jepri: Fikri mengatakan pihaknya masih bingung dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. \"Kami masih bingung penerapan (hukuman) dari tuntutan JPU dan majelis hakim, maka kita akan pelajari dulu tuntutannya,\" kata dia. Fikri mengaku kebingungan lantaran kliennya sudah divonis mati pada perkara pidana transaksi narkotika. \"Untuk nanti akan kami sampaikan secara rinci di dalam pembelaan,\" ucapnya. Dirinya pun mengaku jika tuntutan ini sudah mundur tiga minggu. \"Saat dibacakan JPU mengesampingkan bukti bukti hal yang meringankan dan memberatkan sehingga hanya menyampaikan tuntutan 12 tahun,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: