Siap-Siap ! Pemprov Lampung Bakal Monitor Lokasi Belum Terpasang Peduli Lindungi

Siap-Siap ! Pemprov Lampung Bakal Monitor Lokasi Belum Terpasang Peduli Lindungi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Siap-siap bagi lokasi yang wajib memiliki stiker dan barcode Aplikasi Peduli Lindungi namun belum terpasang. Pasalnya, aplikasi yang dapat memonitor tracing vaksinasi dan hasil tes Covid-19 itu wajib berada di sejumlah lokasi di Lampung guna menekan angka penularan Covid-19. Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan saat ditemui usai menghadiri Sosialisasi Pergub Nomor 58/2021 tentang Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Gedung Pusiban, Pemprov Lampung, Senin (10/1). \"Minggu ini Pemprov Lampung akan menurunkan tim untuk memonitor fasilitas fasilitas yang semestinya dilengkapi dengan aplikasi pedulilindungi. Bagi yang belum menerapkannya akan kita bantu untuk mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan, atau di Kantor OPD di Lingkungan Pemprov Lampung yang kini telah mulai menerapkan aplikasi tersebut,” ujar Qudrotul. Dia mengatakan, Pemprov juga mensosialisasikan Pergub ini sehingga penerapan di masyarakat bisa optimal. Terutama dalam penegakan pemanfaatan aplikasi tersebut di tempat publik diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya “Adapun tempat publik yang wajib memasang Aplikasi Pedulilindungi diantaranya Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, Hotel, Cafe, serta Pusat Keramaian lainnya,\" tambahnya. Qodratul menambahkan sosialisasi ini dilakukan kepada stakeholder baik pelaku usaha maupun para kados dari Kabupaten/kota. “Jadi dengan sosialisasi ini Pemprov Lampung berharap semua fasilitas pelayanan umum pelayanan publik, kafe, restaurant dan lain lain itu sudah dilengkapi dengan aplikasi pedili lindungi,” ujarnya. Pemerintah Provinsi beserta Pemkab/Pemkot akan melakukan pemantauan. Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan peringatan atau teguran secara lisan dan tertulis. Dbila perlu akan dilakukan penutupan sementara apabila masih tidak menggunakan aplikasi Pedulilindungi. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: