Siapapun Bakal Calon, Dilarang Pasang APK di Pohon!
radarlampung.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran menegaskan larangan bakal calon bupati dan wakil bupati memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon atau menjadikan pohon sebagai penopang.
”Hari ini bisa kita lihat, bakal calon bupati maupun wakil bupati telah memasang APK untuk sosialisasi. Namun ada APK yang dipaku di pohon maupun menjadikan pohon sebagai penopang. Nantinya akan kita tertibkan. Sebab ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,\" tegas Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando, Jumat (6/3).
Untuk itu, masyarakat maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan pilkada diajak bersama-sama menjaga lingkungan hidup. Pemerintah kabupaten juga diminta memberikan perhatian dalam masalah tersebut dengan kewajiban menjalankan peraturan daerah dan undang-undang tentang lingkungan hidup. Tidak terkecuali, siapapun kandidatnya.
\"Selain di pohon, ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasang APK. Di antaranya tempat ibadah, kantor pemerintah, rumah, dan sekolah. Kita sudah memberikan instruksi kepada seluruh Panwas untuk melakukan pendataan APK yang terpasang. Terutama yang ada di pohon,” sebut dia. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: