Sidang Tuntutan Oknum PNS KemenPUPR Pemilik 1 Kg Sabu Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Tuntutan Oknum PNS KemenPUPR Pemilik 1 Kg Sabu Ditunda, Ini Alasannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lagi-lagi sidang agenda tuntutan pemilik sabu satu kilogram ditunda. Terdakwa merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian PUPR. Bernama Joni Efendi Parawisatu. Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara menunda sidang warga Perumahan BKP Kemiling Permai itu dua pekan kedepan. Alasannya kuasa hukum terdakwa: David Sihombing mengajukan saksi verbalisan dan saksi penangkap. \"Kami mengajukan saksi baru lagi sebelum tuntutan dibacakan. Pun meminta agar sidang tak dilakukan secara online,\" katanya, Selasa (25/8). Menurutnya, dalam persidangan ini masih banyak fakta yang kini belum terungkap. \"Sumber barang buktinya pun dari hotel. Kami juga menduga itu (barang bukti) dari pihak kepolisian,\" kata dia. Untuk diketahui, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus seorang kurir narkoba bernama Joni Efendi (43) yang membawa sabu seberat 1,5 kilogram. Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, Joni Efendi (43) merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, tersangka Joni ditangkap saat berada di halaman parkir Tango Hostel Jl. Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandarlampung, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 20.00 WIB. \"Tertangkapnya Joni ini berdasarkan bahwa anggota kami mendapatkan informasi bahwa akan ada narkoba jenis sabu asal Aceh yang tiba di Lampung,\" ujar mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini, Rabu (12/2). Barmen -sapaan akrabnya- menambahkan, dari informasi itu lah anggotanya langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Joni. \"Tersangka (Joni, red) ini kita tangkap saat sesudah menerima barang (sabu, red) tersebut,\" bebernya. Setelah berhasil meringkus Joni, pihaknya pun langsung membawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam. \"Saat ini kita sedang mengejar salah satu pelaku lagi yang tidak lain bandar dari penyuruh Joni ini, yang berinisial S,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: