Sikapi Maklumat Pelarangan Kegiatan FPI, Polda Lampung Nyatakan Selaras dengan Mabes Polri

Sikapi Maklumat Pelarangan Kegiatan FPI, Polda Lampung Nyatakan Selaras dengan Mabes Polri

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri resmi mengeluarkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz terkait pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Menyikapinya, Polda Lampung menyatakan segera menyelaraskannya. Ya, maklumat dengan nomor: Mak/1/I/2021 itu berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, pihaknya akan sama dan menyelaraskannya dengan apa yang menjadi kebijakan Mabes Polri. \"Kami selaraskan dengan di pusat,\" katanya, Jumat (1/21). Untuk itu, lanjut jenderal bintang satu ini, pihaknya akan melakukan pengimbauan kepada FPI di Lampung. \"Ini tentunya agar mereka tidak melakukan lagi kegiatan,\" kata dia. Senada, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, kini pihaknya siap menjalankan apa yang menjadi kebijakan di dalam maklumat kapolri itu. \"Ya, sesuai dengan isi maklumat kapolri, Polda Lampung bersama jajaran akan melaksanakan secara tegas juga humanis,\" jelasnya. Beriku isi maklumat Kapolri tersebut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. 2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat usai dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar: a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI; b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum; c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNIā€“POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi Kepolisian. 4. Demikian maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakanĀ sebagaimana mestinya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: