Iklan Bos Aca Header Detail

Ancam Korban dengan Senpi Korek Api, Tersangka Curas Diringkus

Ancam Korban dengan Senpi Korek Api, Tersangka Curas Diringkus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Suryadi alias Yadi (26), warga Kampung Agung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, diringkus polisi. Yadi yang merupakan tersangka curas diringkus Polsek Terusannunyai, Senin (23/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya menyatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Minto (17) dan rekannya Riki Saputra (17), warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai. \"Korban berhenti di depan warung gorengan Pasar Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai, Sabtu (21/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian datang dua orang tak dikenal mengendarai motor Honda Fit X menghampiri. Salah satu pelaku minta uang namun tak diberikan. Pelaku memukul wajah Riki Saputra. Selanjutnya pelaku mengeluarkan benda menyerupai senpi dari pinggang sambil mengancam, \'Kamu berani sama saya?! Kamu lihat ini!!!\' Senpi diarahkan ke korban Riki dan disimpan kembali,\" ujarnya. Pelaku, kata Santoso kembali menghampiri meminta uang kepada korban. \"Korban ditendang perutnya hingga terjatuh. Korban jongkok dan pelaku mengambil uang Rp85.000 dari kantong baju korban. Pelaku langsung pergi,\" ungkapnya. Menerima laporan, kata Santoso, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. \"Tersangka Yadi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Diamankan korek api gas berbentuk senpi yang digunakan untuk mengancam korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Rekan tersangka masih kita kejar,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: