Kasus Narkoba, Polisi Sita Pil Hingga Sabu, Tiga Orang Diamankan
RADARLAMPUNG.CO.ID-Perang lawan narkoba gencar dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara. Teranyar, petugas meringkus tiga tersangka, Sabtu (27/3). Petugas meringkus para tersangka di tiga lokasi dengan waktu yang berbeda. Hal tersebut di sampaikan Kasatres Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho, pada Minggu (28/3). ketiga orang yang diamankan itu AB (23) warga jKelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan. Dia ditangkap pukul 12.30 wib di daerah lampu merah kebun 5 Jl. Sukarno Hatta dengan barang bukti 160 butir alprazolam 1 mg, 1 plastik kresek warna merah, 4 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu dan 1 unit hand phone merk Vivo warna merah muda. Hasil pendalaman dan informasi, tidak berapa lama kembali di ringkus MH (24) warga dusun 4 batu nyerundung desa Kistang Kecamatan Abung Barat. MH diamankan pukul 12.35 wib di Jl. Sutan Demak Kuaso Kelurahan Kota alam Kecamatan Kotabumi Selatan. Dari penangkapan ini polisi menyita 80 butir pil esilgan estazolam 2 mg, 1 bundel nota transaksi ATM Bank BCA, 1 buah ATM BCA dan 1 buah kotak Hand Phone merk Oppo A3s. Selanjutnya pada pukul 15.00 wib di TKP jalan Raya Abung Timur Kelurahan Kotabumi Tengah polisi mengamankan JA (33) warga Kelurahan Kota Alam Kotabumi Selatan. Polisi menyita satu bungkus plastik klip bening berisi 1 paket di duga sabu bruto 0,40 gram. Ketiganya sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampura berikut sejumlah barang bukti dan tengah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. \"Kasus ini masih di dalami lebih lanjut. Kita masih menjaring bandar besarnya. Termasuk dari mana asal barang haram tersebut keluar,\" tutup Aris. (ozy/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: