Iklan Bos Aca Header Detail

Simpan Senpi, Eh Diciduk Polisi Deh!

Simpan Senpi, Eh Diciduk Polisi Deh!

radarlampung.co.id - Seorang Pria diamankan Unit Reskrim Polsek Sukarame karena menyimpan senjata api beserta amunisinya. Rencananya senjata itu akan dijual oleh pelaku. Pelaku diketahui bernama Sugianto (37) warga Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung yang menyimpan senjata api rakitan dengan jumlah amunisi tiga buah. Kapolsek Sukarame Kompol Efinater Allagan mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, yang mengetahui adanya penyimpanan senjata di rumah pelaku, Selasa(4/1) dini hari. \"Jadi kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku saat dini hari setelah kita geledah kita temukan sepucuk senjata dari laci mejanya,\" katanya, saat ekspos di Mapolresta, Kamis (6/1). Menurutnya, saat ditelurusuri lebih dalam pelaku mengaku mendapatkan senjata tersebut dari PN yang hingga kini masuk DPO. \"Kami juga sempat mendatangi rumah PN tapi saat kesana dirinya tidak ada di tempat,\" ungkapnya. Terkait ditemukan senjata tanpa surat itu, Sugianto bakal dijerat  dengan undang undang darurat kepemilikan senja api pasal 1 ayat 1 dengan hukuman maksimal pidana 20 tahun. \"PN sendiri masih dicari, kami meminta bantuan masyarakat jika menemukan hal seperti ini yang meresahkan segera hubungi kami, agar kami lakukan penindakan,\" terangnya. Sementara itu Sugianto sendiri mengaku jika dirinya belum mengetahui dari mana pabrik pembuatan senpi tersebut. \"Engga tau, saya cuma disuruh jualin aja sama orang yang mau,\" ujarnya. Terkait harga dirinya dipesan untuk memberi patok sebesar Rp2 juta rupiah. \"Rencananya segitu,\" katanya. Dirinya juga mengakui jika sebenarnya peluru berjumlah lima  butih, dan dua lainya sudah dilepaskan. \"Enggak kalau buat kejahatan, ditembakik ke kolam aja,\" terangnya. (mel/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: