Iklan Bos Aca Header Detail

Kata Duo Penipu Ini, Uang Masuk Ember Bisa Berlipat Ganda

Kata Duo Penipu Ini, Uang Masuk Ember Bisa Berlipat Ganda

radarlampung.co.id-Alih-alih mendapat uang Rp4 miliar, Ari Sarjono (44), warga Kampung Sendangasri, Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, malah menjadi korban penipuan. Ari diiming-imingi uangnya bisa dilipatgandakan. Kapolsek Kalirejo AKP Agung Ferdika mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari korban Ari Sarjono, 16 Maret 2019. \"Kita mendapatkan laporan korban penipuan dengan modus dapat melipatgandakan uang,\" katanya Selasa (11/6). Berdasarkan laporan ini, kata Agung, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah mendapat bukti yang cukup, polisi menangkap dua tersangka, Selasa (11/6). Yakni Dakirman alias Kong Kirman (46), warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padangratu, dan Karjono (66), warga Kampung Sendangasri, Kecamatan Sendangagung. Kronologis penipuannya, kata Agung, korban diajak orang tuanya menemui tersangka Dakirman. \"Korban diajak orang tuanya menemui D di rumah K, Rabu (10/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Di rumah K sudah ada tersangka D . Kemudian D membujuk korban untuk melipatgandakan uang dengan biaya Rp1 juta. Janjinya uang Rp1 juta bisa menjadi Rp1 miliar dalam seminggu. Uang Rp1 juta dimasukkan ke dalam ember,\" katanya. Setelah seminggu, kata Agung, ember dibuka oleh korban tapi uang yang dijanjikan tak ada. \"Setelah seminggu dicek, uang dalam ember tak ada. Alih-alih uang Rp1 miliar, uang Rp1 juta milik korban pun tak ada. Korban kembali diminta tersangka uang Rp1 juta. Katanya untuk ritual memandikan bunda ratu. Korban pun memberikan dengan janji uang akan menjadi Rp4 miliar selama sebulan. Tapi, hingga kini uangnya pun tak kunjung ada. Kesal, makanya kasus ini dilaporkan ke polisi,\" ungkapnya. Dalam penangkapan kedua tersangka di rumahnya, kata Agung, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (BB). \"Sejumlah BB kita amankan dari rumah tersangka. Yakni lima ember, dua bata merah, dua botol minyak Fambo, satu lempeng batu warna hitam, satu tumpukan menyan, dan enam lidi. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mencari korban lainnya,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Agung, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: