Anggarkan BPJS, Transfer Pajak Rokok Aman
Radarlampung.co.id - Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk memplot anggaran BPJS Kesehatan dalam Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung Minhairin mengatakan, hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 128/PMK.07/2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan. \"Jadi, Pemda wajib dukung. Yang sudah menganggarkan BPJS dalam APBD TA 2019, Pajak Rokoknya tidak dipotong,\" ujarnya saat memimpin rapat di ruang rapat Bakuda Setprov Lampung Senin (15/10). Dia berharap masing-masing kabupaten/kota merumuskan anggaran BPJS dalam APBD TA 2019. \"Jika tidak ingin terpangkas ya anggarkan untuk BPJS,\" kata dia. (abd/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: