Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Waketum DPP Hanura Ajukan Eksepsi

Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Waketum DPP Hanura Ajukan Eksepsi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Hanura Lampung Nazaruddin yang juga terdakwa perkara ITE mengajukan eksepsi atas keberatan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (5/12). Dalam persidangan itu, kuasa hukum Nazaruddin yakni Marten Johan Latuputty mengajukan empat point keberatan dalam surat dakwaan. Ia menilai surat dakwaan jaksa tidak tepat jelas dan tidak lengkap. \"Kalau dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa itu bahwa klien kami (Nazaruddin, red) tepat pada Minggu (20/5) lalu sekitar pukul 13.30 WIB hingga pukul 13.35 WIB dengan sengaja mendistribusi atau membuat bisa diaksesnya dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan,\" ujarnya. Hal itu menurut Marten bertentangan dengan berita acara pemeriksaan Polda Lampung, bahwa dugaan penistaan pencemaran nama baik oleh terdakwa pada Senin, 21 Mei tidak sesuai dengan disebutkan JPU, yakni hari Senin 20 Mei 2019, dan setelah dicocokan dengan kalender masehi tidak tanggal 20 melainkan 19 yang dimana, alat komunikasi yang digunakan ada sebuah handphone. \"Kita lihat di fakta persidangan bahwa untuk perkara ini handphone tidak dijadikan barang bukti. Malah hanya screenchoot sehingga perkara ini terlalu dipaksakan sehingga cacat hukum,\" tegasnya. Lalu yang ketiga, lanjut dia, dakwaan jaksa juga dianggap salah dalam penerapan hukumnya. \"Sudah kita buktikan bahwa unsur muatan penghinaan tidak tepat, sehingga dakwaan harus batal hukum,\" tuturnya. Dan selanjutnya, kata dia lagi, untuk di UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol mengatur jika ada persoalan baik anggota partai maupun pemecatan dan sebagainya diselesaikan di mahkamah partai. \"Kan kita tahu ini (kasus, red) awalnya lewat jejaring WhatsApp grup antar caleg parpol Hanura. Maka dari itu meminta majelis hakim menerima keberatan terdakwa, dan dakwaan batal demi hukum,\" tegasnya lagi. Sementara itu, dari eksepsi yang diajukan terdakwa Nazaruddin, Jaksa Anyk Kurniasih meminta waktu untuk menganggapi eksepsi itu. \"Nanti akan kita tanggapi dengan secara tertulis,\" katanya. Ya, diduga melakukan pencemaran nama baik, Nazaruddin harus duduk di kursi pesakitan. Nazaruddin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pasca berselisih dengan Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik. Lanjut JPU, terdakwa telah mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp. \"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,\" ujarnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: