Iklan Bos Aca Header Detail

Kejari Bandarlampung Minta Alay Bayar Sisa Kerugian Negara

Kejari Bandarlampung Minta Alay Bayar Sisa Kerugian Negara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sampai saat ini Sugiharto Wiharjo alias Alay --terpidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah, masih belum mencicil kembali sisa pembayaran kerugian negara. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung pun meminta agar Alay mau beritikad baik secepatnya membayar. \"Jadi kami masih menunggu. Kami tunggu itikad baik yang bersangkutan. Kapan akan membayar ataupun menyicil sisa dari kerugian negara itu,\" kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira, Kamis (7/10). Saat ini lanjut dia, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan terpidana Alay. Baik melalui penasihat hukum maupun keluarga terpidana. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk membuat terang suatu permasalahan yang ada.  \"Ya mengenai terkait dengan tindakan hukum segala sesuatu itu kita harus di koordinasikan. Baik itu dengan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung,\" katanya. Terkait aset pergudangan di daerah Kota Bandarlampung yang telah diserahkan ke kejaksaan sebagai upaya sisa pemulihan kerugian keuangan, Erik menyatakan masih akan memastikan apakah aset tersebut benar-benar milik tetpidana Alay. \"Masih akan kita pastikan dulu apakah itu benar aset nya. Ya takutnya kalau bukan punya dia malah timbul permasalahan baru nantinya,\" kata dia. Sayangnya terkait hal ini kuasa hukum Alay Bey Sujarwo pun belum merespon konfirmasi yang coba dilakukan oleh radarlampung.co.id. Untuk diketahui bahwa, Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca). Dimana hingga saat ini, sisa kerugian terpidana Alay masih mencapai sebesar Rp95,8 miliar. Terpidana Alay juga sampai pun masih belum menyetorkan sisa kerugian negara baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandarlampung. Sementara itu, pihak kejaksaan pun telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp190 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: