Iklan Bos Aca Header Detail

Kejari Lamtim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp496 Juta

Kejari Lamtim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp496 Juta

radarlampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana perkara korupsi Sutanto, Kamis (5/3).

Uang pengganti yang diserahkan oleh keluarga Sutanto kepada Kepala Kejasksaan Negeri Lampung Timur Rizal Syah Nyaman tersebut sebesar Rp496.141.272,25.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Rizal Syah Nyaman menjelaskan, Sutanto merupakan terpidana perkara korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk menuju Taman Nasional Way Kambas tahun anggaran 2016.

Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 16 April 2019 lalu, Sutanto divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama 6 tahun dan membayar uang pengganti Rp439 juta dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut jaksa menuntut umum (JPU) dari Kejari Lamtim mengajukan banding. Sebab, JPU mennutut Sutanto dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada 1 Juli 2019 memutuskan Sutanto mendapat hukuman penjara selama 6 tahun dan meningkatkan pembayaran uang pengganti menjadi Rp493 juta denda Rp200 juta subsiber 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 3695K/Pid.Sus/2019 tanggal 18 November 2019 memutuskan Sutanto dihukum 6 tahun penjara dan memerintahkan membayar uang pengganti Rp496.141.272, 25 dan denda Rp200 juta subsiber 6 bulan penjara.

“Pembayaran uang pengganti ini merupakan tindak lanjut dari putusan MA. Uang negara yang berhasil diselematkan tersebut untuk selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara,”terang Rizal Syah Nyaman didampingi Kasi Intelijen Rivaldo Valini Sianturi, Kasi Pidsus Akhmad Rafliansyah Pasra dan Kasubag Pembinaan Wibisana Anwar.

Diketahui, Sutanto ditahan Kejari Sukadana pada 3 Juli 2018 lalu. Sutanto disangka terlibat kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk menuju Taman Nasional Way Kambas yang dianggarkan pada APBD Lamtim tahun 2016 sebesar Rp3,149 miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terjadi kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp1,4 miliar. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: