Kejati Lampung Ultimatum YY Tersangka Minerba Lamsel Menyerahkan Diri

Kejati Lampung Ultimatum YY Tersangka Minerba Lamsel Menyerahkan Diri

RADARLAMPUNG.CO.ID - YY, salah satu tersangka minerba di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel) diminta menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. YY sendiri mempunyai jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) di BPPRD Lampung Selatan. Dia juga ikut terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) minerba tahun 2017-2019. Untuk itu, Kejati Lampung mengultimatum YY agar segera menyerahkan diri. \"Besok (5/1) adalah panggilan keduanya sebagai tersangka. Karena panggilan pertama dia ini tidak datang,\" kata Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Senin (4/1). Untuk itu, pihaknya meninta YY untuk kooperatif dan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka besok (5/1). Untuk diketahui, YY merupakan salah satu dari empat tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar. Tiga tersangka lainnya, yakni MW, EF dan SM, telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Way Hui. Mereka yang ditahan merupakan pejabat eselon IV, kemudian staf, serta tenaga TKS yang ikut dalam perkara tersebut. Peran dari tersangka para tersangka, yaitu tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah selama dua tahun terhitung 2017-2019 sebesar Rp2 miliar. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: