Soal Pilkada Serentak 2020, KPU Lampung Masih Fokus ke Gugatan MK

Soal Pilkada Serentak 2020, KPU Lampung Masih Fokus ke Gugatan MK

radarlampung.co.id - Tahapan Pilkada serenyak 2020 direncanakan bakal dimulai September 2019. Namun, hingga saat ini di Lampung belum memiliki persiapan khusus.

Ketua KPU Lampung Nanang mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait persiapan Pilkada 2020. “Masih Menunggu. Belum ada instruksi dari KPU RI,\" kata Nanang, Selasa (11/6).

Nanang mengaku KPU Lampung dan KPU di 15 kabupaten kota saat ini sedang fokus dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.

“Kami belum ada persiapan. Karena masih fokus PHPU. Kami akan menunggu penusunan aturan dari pusat (KPU RI) lebih dahulu. Namun ke delapan KPU Kabupaten dan Kota sudah melakukan koordinasi baik melalui surat msupun langsung dengan Pemerintah setempat terkait dana hibah yang akan digunakan dalam pelaksanaan pilkada 2020 mendatang,\" tambah Nanang.

Delapan daerah di Lampung akan turut dalam Pilkada 2020 yakni, pemilihan Wali Kota Bandarlampung, Wali Kota Metro, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Tengah, Lampung Timur, Bupati Pesawaran, Bupati Pesisir Barat, dan Bupati Way Kanan.

Sementara itu, KPU mulai merancang Peraturan KPU (PKPU) tahapan pemilihan kepala daerah(Pilkada) 2020. KPU menyebut PKPU ini nantinya akan berdasarkan Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

\"Iya sepanjang tidak diubah, maka kita masih gunakan undang-undang yang lama,\" ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/6). (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: