Iklan Bos Aca Header Detail

Keluarga Korban Cabul Minta Terdakwa Dihukum Berat

Keluarga Korban Cabul Minta Terdakwa Dihukum Berat

Radarlampung.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Metro menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa DY (44), warga Metro Pusat sekaligus ayah tiri dari korban SS (16).

Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda, Selasa (20/8), dipimpin majelis hakim Yusnawati dan berlangsung tertutup. Agendanya mendengarkan keterangan saksi, dari pihak pelapor.

Dedi Sutrisno paman korban, dalam keterangannya kepada awak media, meminta agar maselis hakim dapat memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seberat-beratnya.

\"Kalau ada di hukum pancung saja, karena perbuatannya sangat tidak manusiawi dan merugikan,\" ujarnya saat ditemui di pelataran ruang sidang Garuda sambil menunggu selesainya sidang.

Kasus ini sendiri menurut Dedi telah berlangsung sejak November 2018 lalu dan baru ketahuan pada Mei 2019, sebelum dilaporkan ibu korban ke Polres Metro.

\"Jadi Awal mula kejadian itu kondisi rumah tengah sepi lantaran ibu korban yang merupakan adek saya sedang keluar kota, korban yang tengah tidur diseret dan dipekosa di kamar terdakwa,\" terangnya.

Usai kejadian tersebut, korban SS tidak melaporkan kejadian tersebut,\"Nah sepupu saya yang jadi saksi ini (Eva, red) melihat gerak-gerik korban yang selalu murung, membuat Eva curiga dan membawa korban ke Ustad,\" ujarnya.

Dari sana, ustad tersebut meminta Eva untuk mencari tahu permasalahan yang menimpa SS. “Karena pak ustad bilang ada yang gak beres dari SS, Eva pun terus mencari tahu apa yang tengah terjadi sama keponakannya tersebut,\" ucapnya.

Akhirnya setelah sekian lama di dekati, SS pun bercerita kepada Eva apa yang telah terjadi kepada dirinya “Mengetahui Hal tersebut Eva langsung melaporkan ke keluarga besar, ibu SS yang merupakan adik kandung saya langsung membikin laporan ke Polres Metro,\" tandasnya. (pip/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: