Iklan Bos Aca Header Detail

Spesialis Pemeras Sopir di Jalinpantim Dibekuk

Spesialis Pemeras Sopir di Jalinpantim Dibekuk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Salah satu tersangka pemerasan dan pengancaman sopir truk di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim), Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, ditangkap Polsek Seputihmataram di rumahnya, Rabu (11/9) sekitar pukul 05.30 WIB. Yakni Dedi Irawan (27), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram. Kapolsek Seputihmataram Iptu Arief Wiranto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Rizal (20), warga Kampung Sumberagung, Kecamatan Seputihmataram. \"Kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/137-B/IV/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, tanggal 9 April 2019. Korbannya Rizal,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Arief, korban berhenti di pinggir Jalinpantim, Kampung Terbanggi Ilir, Selasa (9/4) sekitar pukul 13.00 WIB. \"Korban berhenti di pinggir jalan. Lalu, dihampiri tersangka bersama seorang rekannya (DPO) mengendarai motor Honda BeAT warna putih. Tersangka masuk ke dalam truk untuk meminta uang dan meminta dompet korban,\" bebernya. Setelah dompet diberikan, korban melarang uangnya diambil. Tapi, tersangka tetap mengambil uang dalam dompet sebesar Rp1.400.000. \"Korban diminta tidak cerita-cerita kalau telah diminta uangnya. Tersangka mengancam memecahkan kaca mobil dan membakarnya jika korban melapor di kemudian hari saat melintas di Jalinpantim,\" ujarnya. Dari penangkapan tersangka Dedi Irawan di rumahnya, kata Arief, diamankan barang bukti dompet korban, helm, dan motor Honda BeAT warna putih. \"Kita amankan dompet korban, helm, dan motor yang digunakan saat beraksi. Kita masih terus mengejar rekan tersangka,\" ungkapnya. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan korban setelah dihadapkan kepada tersangka, kata Arief, ternyata Dedi Irawan sudah beberapa kali melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman sopir di Jalinpantim. \"Ada empat laporan polisi yang kita terima. Yakni LP No.: LP/336-B/XII/2010/LPG/RES LT/SEK SEMAT, tgl. 16 Desember 2010; LP No.: LP/338-B/VIII/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, tgl. 16 Agustus 2019; LP No.: LP/374-B/IX/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, tgl. 9 September 2019; dan LP No.: LP/375-B/IX/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, tgl. 9 September 2019,\" katanya. Waktu kejadiannya, kata Arief, di antaranya Jumat (16/8) sekitar pukul 03.00 WIB dengan korban Wahyu Saputra (21), warga Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputihagung, TKP-nya depan PT GMP, Kampung Terbanggi Ilir. \"Kemudian Minggu (8/9) sekitar pukul 04.30 WIB. Korbannya Cepto (33), warga Kampung Sumberagung, Kecamatan Seputihmataram, TKP-nya di Jalinpantim, Kampung Terbanggi Ilir. Lalu Senin (9/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Korbannya Budi Prayoga (21), warga Kampung Sumberagung, TKP-nya di Jalinpantim, Kampung Terbanggiilir,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: