Iklan Bos Aca Header Detail

Kerap Jadi Lokasi Pesta Narkoba, Polisi Gerebek Rumah di Gedungaji

Kerap Jadi Lokasi Pesta Narkoba, Polisi Gerebek Rumah di Gedungaji

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap CF (32) dan AA als RA (33). Dua warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang tersebut merupakan pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap Sabtu (18/5) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Gedungaji. Iptu Boby melanjutkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang resah dengan aktivitas di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan benar dan di dalam rumah ada penghuninya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah. \"Hasilnya didapati dua orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulangbawang,\" kata Iptu Boby kepada radarlampung.co.id, Selasa (21/5). Dilanjutkannya, dari tempat kejadian perkara polisi berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, tabung kaca pirek yang masih terdapat sisa pakai sabu, dua buah plastik klip bekas sabu, dua buah pipet plastik, dan pipet berbentuk L. \"Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" tandasnya. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: