Iklan Bos Aca Header Detail

Ketahuan Maling Handphone, Masa Depan Remaja Ini Berakhir di Hotel Prodeo

Ketahuan Maling Handphone, Masa Depan Remaja Ini Berakhir di Hotel Prodeo

radarlampung.co.id - JK alias Ucok (17) warga Kampung Umpu Bhakti, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan diringkus polisi dan dijebloskan ke hotel prodeo lantaran terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), pada Jumat (28/2).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan bahwa, saat itu korban sedang tidur. Lalu tiba-tiba korban mendengar ada suara orang sedang berjalan.

\"Seketika itu korban terbangun dan benar melihat ada seorang laki - laki yang tidak dikenal sedang mengambil handphone miliknya yang diletakkan disebuah laci kamar miliknya,\" tuturnya.

Mengetahui ada pencuri, korban yang juga warga Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu ini, langsung berteriak sehingga pelaku berhasil membawa handphonenya dan melarikan diri keluar rumah melalui jendela kamar depan.

\"Keesokan harinya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kami. Setelah itu kami pun langsung menyelidikinya dan mengetahui ciri-ciri pelaku. Saat itu juga kami mengetahui informasi tentang keberadaan pelaku yang dicurigai ada dilapangan sepak bola,\" ungkapnya.

Petugas yang mendapatkan informasi pada pukul 23.00 WIB langsung menuju ke lokasi melakukan penyergapan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. \"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: