Keterlaluan! Curi Perhiasan Mertua untuk Judi Judi Online

Keterlaluan! Curi Perhiasan Mertua untuk Judi Judi Online

radarlampung.co.id – Awalnya Rifki Wahyudi (23), mengaku penasaran melihat freezer milik mertuanya dikunci. Warga Sukajaya, Kedondong, Pesawaran mencongkelnya dengan menggunakan obeng. Lantas ia menemukan dompet berisi cincin, kalung, dan gelang emas 162,5 gram beserta surat-suratnya. Tanpa pikir panjang, perhiasan milik Sri Hartati (50), mertuanya diambil. Barang-barang dijual dan uangnya digunakan untuk judi online. Mengetahui perhiasannya raib, Sri yang tinggal di Jalan Seokarno-Hatta Gang Rojak, Srengsem, Panjang melapor ke polsekta setempat, Jumat (18/10). Polisi bergerak. Rifki diamankan saat berada dikediaman sang mertua, Selasa (22/10). Kapolsekta Panjang AKP Adit Priyanto mengungkapkan saat diperiksa, Rifki mengaku awalnya ia penasaran karena melihat freezer terkunci. ”Dari perhiasan yang diambil, sebanyak 40 gram dijual. Uangnya untuk foya-foya dan berjudi. Kita mengamankan barang bukti perhiasan yang belum sempat dijual,” kata Adit dalam ekspose di Mapolsekta Panjang, Rabu (23/10). Dilanjutkan, Rifki akan dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian. ”Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujarnya. Sementara Rifki mengaku khilaf telah mengambil perhiasan mertuanya. ”Nggak ada sakit hati. Saya khilaf aja. Penasaran (melihat freezer). Soalnya dikunci terus. Lalu saya buka bautnya pakai obeng dan bawa aja semua isinya (perhiasan, Red),” kata Rifki. Lelaki satu anak ini mengaku uang hasil menjual perhiasna curian digunakan untuk bersenang-senang, judi online dan membayar hutang. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: