Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Bisa Tangani Pedagang di Badan Jalan, Mundur!

Tak Bisa Tangani Pedagang di Badan Jalan, Mundur!

radarlampung.co.id – Keberadaan pedagang buah yang menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jalan Merdeka Kotaagung, Tanggamus mendapat sorotan anggota DPRD setempat. Salah satunya disampaikan Azmi. Politisi PDI Perjuangan ini meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Pol PP dan Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban. Sebab tidak dibenarkan pedagang menggelar lapak menggunakan badan jalan. ”Penertiban adalah tugas Pol PP. Keberadaan penjual buah-buahan itu sudah melanggar, karena menggunakan badan jalan. Kalau tidak sanggup menertibkan pedagang, silahkan mundur,” tegas Azmi. Menurut dia, tidak ada alasan untuk tidak menertibkan keberadaan pedagang tersebut. ”Mereka (penyebab) itu penyebab macet selama ini,\" tandasnya. Hal sama disampaikan anggota DPRD lainnya Baharen. Politisi PPP ini mengatakan, sebelumnya sudah pernah memanggil Pol PP dan Dishub terkait masalah ini. Memang, saat itu pedagang yang berjualan di badan jalan langsung ditertibkan. Namun tidak lama, pedagang kembali lagi. Baharen menegaskan, penertiban tersebut adalah tugas Pol PP. Sedang lalu lintas menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Artinya, jika ini sudah menjadi tugasnya, tidak perlu menunggu teguran atau perintah. Sebab ini menyangkut ketertiban umum. Kalau dua dinas ini saling lempar tanggung jawab, salah. Ini tugas mereka dan harus disikapi,\" tukasnya. Sementara Kasatpol PP Tanggamus Yumin mengaku, penertiban memang tugas mereka. Itu untuk para pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar. Sedang pedagang di badan jalan, menjadi tugas Dishub. \"Kalau tugas kita, menertibkan PKL seperti pedagang di atas trotoar. Kalau pedagang yang berjualan dengan menggunakan badan jalan, tanggung jawab Dishub. Masalah penertiban memang tugas kita. Tapi kami laksanakan setelah ada permintaan personel dari Dishub. Seperti pedagang buah-buahan di badan jalan tersebut,\" pungkasnya. Terpisah, Sekretaris Dishub Tanggamus Suroyo mengatakan, kewenangan penertiban PKL ada pada tiga OPD. Yakni Pol PP, Dishub dan Diskoperindag. Menurut dia, PKL buah yang berjualan di badan jalan. sudah ditertibkan. Namun mereka sudah kembali lagi. ”Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP dan Diskoperindag sudah menertibkan pada 27 Agustus lalu. Saat ditertibkan bersih. Namun mereka bandel dan kembali lagi,” kata Suroyo mewakili Kepala Dishub Tanggamus Razi Azanisyah. Suroyo menyatakan akan berkoodinasi dengan OPD terkait untuk melakukan penertiban lanjutan. ”Kami akan rapat lagi dengan OPD lainnya,” sebut dia. Diketahui, meski menjadi salah satu penyebab macet, pedagang buah tetap berjualan di sepanjang Jalan Merdeka Kotaagung, Tanggamus. Mereka menggelar lapak hingga badan jalan. Bahkan ada yang menggunakan gerobak atau mobil terbuka. Salah seorang warga, Rohmani mengaku keberadaan pedagang buah tersebut menyebabkan lalu lintas terhambat. Karena itu, harus ada penertiban dari pihak terkait. ”Badan jalan sudah dijadikan tempat berjualan. Ini harus ditertibkan,” tegasnya. Rohmani melanjutkan, di lokasi itu memang sering terjadi kemacetan. Selain pedagang, angkutan kota juga kerap ngetem. ”Hampir setiap hari semrawut. Salah satunya, karena ada pedagang di sana,” cetusnya. Sementara, Winda, salah seorang pedagang mengatakan, ia menyadari berjualan di daerah itu menjadi salah satu penyebab kemacetan. Namun karena banyak yang memanfaatkan lokasi itu, akhirnya ia ikut berjualan. (zep/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: