Tak Hanya di Jalan Protokol, Ditlantas Lampung akan Terapkan ETLE di Ruas JTTS

Tak Hanya di Jalan Protokol, Ditlantas Lampung akan Terapkan ETLE di Ruas JTTS

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bakal menerapkan tilang elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, kini pihaknya sedang merancang dan mempersiapkan pelaksanaan ETLE ini di beberapa lokasi jalur tol. \"Launcing-nya akan dilaksanakan pada 17 Maret nanti. Serempak di Polda seluruh Indonesia,\" katanya, Rabu (2/2). Sejauh ini, fasilitas ETLE sudah terpasang di lima titik yang tersebar di Bandarlampung. \"Yang jelas kameranya sudah terpasang di jalan protokol. Diharapkan masyarakat bisa tertib,\" kata dia. Kedepan, direncanakan ETLE akan dipasang di luar Bandarlampung. \"Ya ini, seperti di Tol JTTS. Karena terkadang ada yang menyalah artikan bahwa tol ini jalan bebas hambatan. Kan tidak,\" ujarnya. Selama ini, data yang mereka dapatkan masih banyak pengendara melanggar batas kecepatan. Sehingga menyebabkan kendaraan lepas kendali. Lalu tergelincir dan menabrak pembatas jalan. \"Oleh karena itu kami pun akan melakukan penindakan. Juga menindak kendaraan yang over load. Ini tentunya bisa menekan angka kecelakaan di tol,\" yakinnya. Pihaknya pun akan memberikan pendidikan tentang lalu lintas. \"Saat ini kami sudah MoU dengan Dinas Pendidikan Lampung,\" jelasnya. Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Azizal Fikri mengatakan, pihaknya kini telah melakukan survey di JTTS ruas Bakauheni-Terbangibesar (Bakter). \"Ada dua titik yang kami survei. Yakni di KM 38 jalur Bandung (dari Palembang ke Bakauheni) dan KM 54 Jalur Ambon (dari Bakauheni ke Palembang),\" tambahnya. Namun, pihaknya belum akan melakukan pemasangan fasilitas ETLE. Dan masih melakukan survei terlebih dahulu bersama pihak vendor. \"Pemasangan ini sangat berguna sekali. Ini tentunya untuk menindak para pengemudi yang melebihi batas kecepatan maksimum,\" katanya. Pihaknya kini juga masih menerapkan speed gun untuk menindak kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan. \"Maksimal 100 kilometer per jam dan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: