Asik, 505 ASN Pemkab Tuba Terima SK Kenaikan Pangkat

Asik, 505 ASN Pemkab Tuba Terima SK Kenaikan Pangkat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 505 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang mendapatkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dan SK ASN Formasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan. Penyerahan SK berdasarkan persetujuan Teknis Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemkab Tulangbawang Periode 1 April 2019. Adapun 505 orang ASN yang mendapatkan SK kenaikan pangkat yakni 371 orang golongan III, 127 orang golongan II, dan 7 orang golongan I. Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan SK ASN dari Formasi PTT Kementerian Kesehatan dengan rincian satu orang Dokter Umum dan enam orang Bidan. \"Kenaikan pangkat dan penerimaan SK ASN adalah momen yang ditunggu setiap Pegawai karena menjadi dasar dalam meniti karir kejenjang selanjutnya berdasarkan kinerja,\" kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tuba Anthoni mewakili Bupati Winarti usai menyerahkan SK di halaman Kantor Bupati Tulangbawang, Rabu (17/7). Dilanjutkannya, kenaikan pangkat ASN merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN terhadap Negara. \"Dengan mendapatkan SK Kenaikan Pangkat dan SK ASN, Pemerintah berharap bisa menambah semangat kerja, motivasi dalam bekerja mengabdi kepada masyarakat Tulangbawang,\" harapnya. \"Buat inovasi, sampaikan ide pada pimpinan, karena sejatinya tugas kita adalah mengabdi untuk kesejahteraan rakyat,\" pesan Sekda. Anthoni juga menjelaskan, sejak awal menjabat Bupati Winarti selalu memikirkan kesejahteraan ASN di Tulangbawang. Hal tersebut tercermin dalam 25 program unggulan, diantaranya mempermudah penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat dan kesejahteran pegawai. \"ASN Tulangbawang juga selalu dipermudah dalam urusan administrasi pegawai dan kesejahteraan. Jangan bekerja diluar regulasi, karena sebagai ASN sudah cukup, hindari perilaku buruk agar terhindar dari masalah hukum,\" tegas Sekda. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: