Tak Puas Penanganan Dugaan KKN di Pemkab Tanggamus, Puluhan Massa Geruduk Kejati

Tak Puas Penanganan Dugaan KKN di Pemkab Tanggamus, Puluhan Massa Geruduk Kejati

RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan orang dari berbagai lembaga organisasi yang tergabung dalam koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (9/9). Misinya: menuntut penegak hukum menuntaskan kasus-kasus dugaan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus. Tepatnya di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Toni Bakrie selaku koordinator aksi mengatakan, kini pihaknya telah melaporkan dugaan KKN di Dishub Tanggamus itu ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Kini, proses laporan itu pun tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Yang dia sesalkan, hingga kini kasus itu belum ada tindaklanjutnya. Menurutnya, dari laporan perkembangan pengaduan masyarakat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sejak 30 Maret 2020 laporan pihaknya telah ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung. “Kami hadir di sini mempertanyakan tindaklanjut laporan itu. Jangan sampai kasus ini jalan di tempat atau dipetieskan,” kata dia. Dirinya menerangkan, kasus dugaan KKN yang terjadi di Tanggamus terkait poyek pengadaan lampu penerangan jalan di Dishub tahun anggaran 2015/2016. Nilainya: Rp3,2 miliar. Pun proyek FS jalan kereta api yang menghubungkan Pringsewu dan Tanggamus di Gisting senilai Rp390 juta. Menurutnya, dugaan KKN ini merupakan perampokan uang negara. \"Kejaksaan harusnya sigap dan menidaklanjutinya,” harapnya. Di akhir aksinya, koalisi Geram juga menuntut Bupati Tanggamus mencopot oknum yang ada di Dishub Tanggamus yang terbukti terlibat memanfaatkan keuntungan program dan pekerjaan di dinas tersebut. Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya saat ini masih melihat atau mencari bukti laporan koalisi tersebut. Apabila memang ada laporannya, pihaknya akan segera mengusut dan menindaklanutinya. \"Tadi saat orasi pihak kami meminta bukti laporannya atau tanda terima laporan ke Ke Kejati Lampung tapi tidak dikasih,\" jelasnya. \"Tapi kita akan mencari informasi kebenaran laporan ini, kalau memang laporan itu sudah masuk ke Kejati Lampung kami akan meneruskannya,\" janjinya. Pihaknya tetap mengucapkan terimakasih kepada koalisi Geram yang telah mengemukakan pendapatnya di Kejati Lampung. \"Terimakasih kepada teman LSM yang sudah memukakan pendapat di Kejati. Intinya kalau laporan tersebut memang ada di Kejati, kita akan menindaklanjuti,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: