ASN Pensiun Dini Tetap Dapat Gaji Utuh
radarlampung.co.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan regulasi tentang persiapan pensiun PNS. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BKN no 2 tahun 2019 tentang tata cara persiapan pensiun. Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan persiapan pensiun bisa tetap menerima gaji satu tahun sebelum pensiun tanpa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tertuang di pasal 2. Bunyinya, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN. Kemudian, masa persiapan pensiun untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Di mana, selama masa persiapan pensiun sebagaimana yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Syaratnya, PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama. Kemudian, PPK melalui Pejabat yang berwenang bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama. Permohonan paling lambat satu bulan sebelum persiapan pensiun. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai, Moh Rollib mengaku belum menerima juknis terkait peraturan tersebut. \"Belum terima, \" singkatnya saat dihubungi, Selasa (23/4). Sementara, Pj.Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis mengaku memang belum melihat secara langsung aturan tersebut. Kendati demikian dia mengaku, jika sudah menjadi keputusan pusat maka daerah juga bisa mengimplementasikan. \"Tapi saya belum mendapatlan laporan dari BKD soal ini, \" ujarnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: