ASN Turun Pangkat, Wakil Ketua DPRD : Kami Kawal ke Ranah Hukum

ASN Turun Pangkat, Wakil Ketua DPRD : Kami Kawal ke Ranah Hukum

radarlampung.co.id-Sanksi penurunan pangkat terhadap dua oknum terduga pelaku pemalsuan pengajuan pinjaman dana Taspen oleh Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, dianggap belum cukup. Sebab menurut Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba Yantoni, pemalsuan dokumen pinjaman ke PT. Mandiri Taspen tersebut adalah pelanggaran hukum pidana. Karenanya tidak bisa sebatas sanksi berat semata, namun oknum pelakunya juga harus dipecat dengan tidak hormat. Bahkan menurut Ketua Partai Gerindra Tubaba ini, Inspektorat setempat wajib memberikan direkomendasikan ke penegak hukum agar pidananya juga ditegakkan. “Kami akan kawal permasalahan ini, karena sangat memalukan. DPRD berharap jangan tergesa-gesa inspektorat menjatuhkan sanksi. Seharusnya, rekomendasikan dulu ke penegak hukum agar ada kepastian pidananya. Setelah itu, baru Pemda ambil sikap,  jika terbukti pidananya, untuk apa lagi mereka dipertahankan menjadi ASN,\"kata Yantoni, minggu (12/5). Lebih lanjut Yantoni mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut di kepolisian. “Saya akan minta kepolisian Polres Tulang Bawang dapat menyelidiki kasus ini, bahkan menjatuhi hukuman sesuai pelanggaran pidana yang mereka lakukan.”tegasnya. Diberitakan sebelumnya, pemkab Tubaba menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada dua oknum ASN Tubaba. Kedua oknum yang berpangkat IV B tersebut diturunkan menjadi IV A. Keduanya diduga terlibat pemalsuan dokumen pinjaman ke PT. Mandiri Taspen Bandarlampung. Saat ini kasus tersebut juga diusut Polres Tuba. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: