Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Terima Ditegur karena Mencuri, Sebilah Golok Beraksi

Tak Terima Ditegur karena Mencuri, Sebilah Golok Beraksi

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Ridho (28),  pelaku penganiayaan terhadap korban Idhamsyah (30), warga Desa Banjar Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampura, Minggu (1/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono,  mengatakan, tersangka yang merupakan warga gang Pelangi 2 Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi diringkus karena telah melukai tangan kiri dan dada kanan tubuh korbannya menggunakan Golok.

\"Tersangka diringkus tanpa ada perlawanan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Menggala Kabupaten Tulangbawang,\" kata Hendrik, Senin (2/9).

Lanjut Kasat, aksi nekat tersangka dilakukan karena tidak terima ditegur oleh korban yang memergokinya sedang mencuri sound system di salah satu toko elektronik, Sabtu 31 Agustus 2019 lalu.

\"Keduanya bertemu di jalan Jendral Sudirman samping gang Dahlia dan tersangka ditegur oleh korban karena dilihatnya mencuri sebuah sound system di toko elektronik. Rupanya tersangka tidak terima karena dirinya ditegur dan tiba-tiba marah serta langsung mengeluarkan sebilah golok serta membacok tubuh korban dan kabur,” terang Hendrik.

Sementara itu, korban mengalami luka bacok di tangan kiri dan bagian dada kanan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Kotabumi. “Tersangka kini sudah diamankan di Polres Lampura untuk menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korbanya luka parah,\" tandasnya.(ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: