Iklan Bos Aca Header Detail

Komisi IV DPR Pastikan Kapal Penyedot Pasir GAK tak Beroperasi

Komisi IV DPR Pastikan Kapal Penyedot Pasir GAK tak Beroperasi

radarlampung.co.id – Komisi IV DPR RI berkunjung ke Lampung Selatan. Tujuannya mendengar aspirasi dari Pulau Sebesi terkait adanya kapal tongkang penyedot pasir di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK). Taufik, warga Pulau Sebesi menyampaikan kronologis adanya kapal tongkang penyedot pasir yang berawal dari Juni sampai Agustus 2019. \"Pada 29 Agustus Lalu, kami diajak mediasi oleh perusahaan penyedot pasir. Dari mediasi itu, kami secara tegas menolak kapal tongkang penyedot pasir beroperasi di GAK,\" ungkap Taufik saat menyampaikan aspirasi dihadapan Komisi IV DPR RI di aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Jumat (13/9). Aspirasi tersebut disambut Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo yang memastikan kapal tongkang penyedot pasir tidak akan beroperasi. \"Kami hadir di sini (Lamsel, Red) atas panggilan warga Pulau sebesi melalui Pak Sudin. Pak Sudin marah kepada kementerian, terkait kapal penyedot pasir di GAK. Pak Sudin meminta kami, Komisi IV untuk turun ke sini melihat langsung kondisi kapal penyedot pasir dan dampaknya terhadap warga Pulau sebesi,\" ungkap Edhy. Jika surat izinnya dicabut dan kapal tersebut masih beroperasi, Komisi IV DPR RI merekomendasikan untuk mengambil tindakan hukum. \"Sekarang ini yang harus diperhatikan, bagaimana kehidupan masyarakat Pulau Sebesi. Saya minta kepada bupati menginventarisir kebutuhan masyarakat, baik pertaniannya maupun nelayan,\" ucapnya. Sementara Dirjen Daerah Pesisir Kementerian Kelautan Brahmantia Setia Murti Purwadi menjelaskan, izin usaha pertambangan pasir di GAK telah terbit pada 2015 lalu. Seharusnya, sebelum izin tersebut dikeluarkan, pemerintah provinsi harus mengedepankan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Salah satu syaratnya harus ada izin lokasi. \"Penambangan pasir di GAK itu kan, ada dua izin. Yaitu izin terkait wilayah perikanan tangkap dan izin konservasi. Izin ini sampai 2020. Makanya saya minta untuk memperhatikan izin perikanan tangkap dan izin konservasi,\" katanya. Terkait pencabutan izin, Brahmantia melakukan pencabutan dilakukan Pemprov Lampung yang mengeluarkan. \"Kami hanya bisa merekomendasikan saja ke pemerintah provinsi untuk mencabutnya,\" ucapnya. Sementara, Plt. Bupati Nanang Ermanto merasa bersyukur atas kepedulian Komisi IV DPR untuk menghentikan kapal penyedot pasir. \"Harapan kami semua. Saya atas nama pemerintah daerah meminta untuk menghentikan kapal penyedot pasir itu. Sebab masyarakat kami yang akan terkena dampaknya,\" pungkasnya. (yud/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: