Iklan Bos Aca Header Detail

Komite Sekolah Tak Transparan, Wali Murid Sebaiknya Lapor Polisi

Komite Sekolah Tak Transparan, Wali Murid Sebaiknya Lapor Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Orang tua dan wali murid SMAN 6 Kota Metro mengeluhkan pelayanan komite sekolah yang tak transparan dan akuntabel dalam mengelola dana komite. Mendengar masalah itu, Dewan Pendidikan Lampung menyarankan para orang tua maupun wali murid untuk melaporkan pihak sekolah dan komite ke aparat penegak hukum, Kepolisian atau Kejaksaan. \"Sebaiknya silahkan melakukan pengaduan ke pihak kepolisian atau kejaksaan jika pihak sekolah tidak transparan dalam mengelola dana komite,\" kata Yuntardi, Anggota Dewan Pendidikan Lampung kepada radarlampung.co.id, Senin (27/5). Menurutnya, pengelolaan dana komite sekolah harus bersifat transparan dan akuntabel berdasarkan RAPBS. \"Harus transparan, poin-poinnya juga harus jelas. Tidak bisa hanya disebutkan peningkatan mutu pendidikan saja,\" imbuhnya. Sebagai Dewan Pendidikan Lampung juga menegaskan bahwasanya komite sekolah dilarang memungut uang, karena yang boleh memungut uang hanya boleh dilakukan pihak sekolah. \"Komite tidak boleh melakukan pungutan, hanya menghimpun dana sesuai kemampuan dan sukarela dari orang tua atau wali murid, sifat komite pun hanya menyetujui,\" tandasnya. Tugas komite sekokah tertuang jelas dala Permendikbud No. 75 Tahun 2017 yang didalamnya pada pasal 10 ayat 1-6, komite dilarang melakukan pungutan, biaya yang dihimpun berbentuk sumbangan yang besaran dan waktunya tak tebatas atau sesuai kerelaan. Sebelumnya, orang tua dan wali murid SMAN 6 Metro mempertanyakan transparansi dana komite sekolah yang selama ini telah mereka gelontarkan. Dana yang mereka keluarkan tak pernah jelas peruntukannya. Agus (45) salah satu walimurid SMAN 6 Metro alumni 2017 lalu misalnya. Selama anaknya sekolah di sana, dirinya tak tahu menahu apa yang telah dihasilkan dari uang komite yang dikeluarkan wali murid selama ini. Dirinya mengungkapkan, beberapa kali rapat komite yang dia ikuti tak sedikit pun pihak pengurus menyinggung hasil uang wali murid yang pernah disumbangkan untuk keperluan apa dan sudah gunakan untuk apa. \"Bahkan tiap kali wali murid mempertanyakan soal pengunaan uang komite, pengurus komite tak pernah menggubris. Waktu itu banyak wali murid yang menanyakan dan meminta ninjau apa saja yang telah dibangun dari uang komite,\" jelasnya, Minggu (26/5). Baru-baru ini sejumlah orang tua dan wali murid dibuat geram, lantaran menerima surat pemberitahuan yang berisi agar wali murid menyelesaikan administrasi tahap akhir dan pengambilan nomor peserta Penilaian Akhir Semester (PAS) di kantor tata usaha. Poin ketiga isi surat tersebut, juga menegaskan batas penyelesaian administrasi tahap akhir dan pengambilan nomor peserta pada 17 Mei 2019. Tercantum juga bahwasanya penyelesaian administrasi tersebut sesuai kesepakatan dan kesanggupan masing-masing. Surat bernomor 005/010/Kom-SMA.6/2019 tertanggal 14 Mei 2019 itu ditandatangani dan stempel basah Kepala SMAN 6 Metro Sunarti, M.Pd. dan Ketua Komite SMAN 6 Metro Dr. Sukidi Rusit. Tak jelas, apa yang dimaksud terkait penyelesaian administrasi yang dimaksud, Radar Lampung mencoba menelusiri dan menemukan kesaksian orangtua murid kelas I, yang berinisial G (40). Dirinya mengungkapkan maksud dari penyelesaian administrasi yakni sejumlah uang yang harus dibayarkan ke komite. Karena takut anaknya tak bisa mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS), dengan terpaksa dirinya harus membayarkan sejumlah uang. \"Uang yang harus dikeluarkan oleh wali murid dipatok berdasarkan golongan. Kebetulan saya bekerja sebagai swasta, jadi kena golongan I, saya bayar Rp2,5 juta,\" ungkapnya kepada radarlampung.co.id, Minggu (26/5). (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: