Komnas PA Catat 26 Kasus Kriminal Libatkan Anak, Ada Pencabulan hingga KDRT

Komnas PA Catat 26 Kasus Kriminal Libatkan Anak, Ada Pencabulan hingga KDRT

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung merilis data laporan kasus anak di Kota Tapis Berseri. Terdata, sepanjang tahun 2020 terdapat 26 kasus melibatkan anak. Ketua Komnas PA/LPA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa menerangkan, dari 26 kasus tersebut sembilan kasus merupakan pencabulan dan persetubuhan. Kemudian untuk permasalahan pendidikan ada sembilan kasus, empat kasus terkait sengketa anak, penelantaran anak dua kasus, dan KDRT anak dua kasus. \"Dari kasus-kasus yang melibatkan anak tersebut sebanyak delapan kasus perkaranya telah diteruskan pada proses hukum dan pengadilan. Sedangkan sebanyak tujuh kasus dapat diselesaikan secara mediasi,\" tuturnya. Dari kasus-kasus di tahun 2020 yang sangat mencuat kepermukaan adalah pencabulan atau sodomi yang disinyalir terhadap 11 anak di Wayhalim November 2020 yang lalu. Di mana, kasusnya masih dalam proses lebih lanjut di Polresta Bandarlampung untuk menunggu meja persidangan. Dan yang terbaru adalah pencabulan seorang anak oleh bapak tiri. \"Pada sample kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaku kejahatan seksual pada anak kerap terjadi di lingkungan atau orang terdekat korban. Oleh sebab itu peningkatan kewaspadaan harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak kerap terjadi lagi,\" tuturnya. Ahmad pun berharap ke depan di tahun 2021 angka-angka kekerasan seksual pada anak dapat lebih ditekan. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: