Tarik Mobil SIM Keliling, Pengendara Bebas Tilang

Tarik Mobil SIM Keliling, Pengendara Bebas Tilang

radarlampung.co.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung memberikan kebijakan terkait pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19). Kebijakan berupa tidak adanya pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini berimbas denganĀ  tidak adanya penilangan hingga 29 Mei 2020.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Reza Khomeini mengatakan bahwa sejak terbitnya kebijakan tersebut, pihaknya telah menarik pelayanan SIM keliling pada Rabu (1/4). \"Sejak beberapa hari yang lalu pelayanan SIM keliling ditiadakan dan kami memfokuskan pada Pelayanan Satpas di Mapolresta Bandarlampung,\" kata Reza, Jumat (3/4).

Ditlantas Polda Lampung mengeluarkan kebijakan itu pada 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Namun jika ada yang mendesak, bisa datang langsung ke Mapolresta Bandarlampung.

\"Bagi yang tidak memiliki  permasalahan, tidak apa-apa tidak melakukan perpanjangan. Tapi kalau ada yang  mau  buat, datang ke mapolres bisa. Tetapi waktunya hanya setengah hari saja. Di sana juga tidak lupa tetap melakulan social distancing dan pencegahan lainya,\" terangnya.

Tidak sampai di situ. Selama masa berlaku tidak membuat SIM, maka upaya penilangan untuk sementara waktu ditiadakan.

\"Menyangkut  yang tidak membuat SIM atau tidak perpanjang, maka tidak dilakukan penilangan. Kemudian ini dihitung perpanjangan saja. Jadi tidak usah buat baru karena ini kan musibah KLB (Kejadian Luar Biasa).  Bukan hanya penilangan bahkan pajak kendaraan pun mendapat kompensasi waktu  pembayaran dari Dirlantas kemarin,\" tukasnya. (mel/dna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: